Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pemkot Larang Pengusaha dan Perusahaan Buang Sampah di TPS

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 13 August 2022
in Berita Ambon
0
Pemkot Larang Pengusaha dan Perusahaan Buang Sampah di TPS

Berita Ambon – Pemerintah kota melarang semua pengusaha dan perusahaan untuk membuang sampah pada Tempat Pembuangan Sampah Sementara  (TPS) yang disediakan pemerintah di kawasan pemukiman warga.

Hal tersebut ditegaskan Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena saat di wawancarai sejumlah wartawan di Balaikota, Jumat  (12/08).

Berita Lainnya

Aktivis Bersama OKP-Ormas Gotong Royong Bersih Pesisir Teluk Ambon dari Sampah 

Komisi II DPRD Ambon Dukung Kebijakan Larangan Pungut Biaya Seragam Sekolah 

Demo LIRA di Kantor BWS Maluku Ricuh, Aktivis Nyaris Dipukul

“Untuk perusahan – perusahaan dan para pengusaha diperingatkan untuk tidak boleh membuang sampah pada TPS, karena TPS hanya untuk menampung sampah rumah tangga” tegas Wattimena .

Wattimena meminta baik perusahaan maupun pengusaha untuk langsung membuang sampah mereka sendiri ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Toisapu, Kecamatan Baguala.

Pemkot Ambon kata Penjabat, akan mengambil langkah penertiban terhadap perusahaan maupun pengusaha yang kedapatan masih dengan sengaja mambuang sampah di TPS yang dikhususkan bagi warga.

“Yang terjadi banyak sampah perusahaan dan pengusaha dibuang di TPS yang dikhususkan untuk masyarakat, oleh karena itu pemerintah kota akan menertibkan mereka”ujar mantan Sekwan DPRD Provinsi Maluku ini.

Wattimena kembali menegaskan, peringatan juga diberikan kepada masyarakat yang tidak membuang sampah sesuai dengan waktu yang ditentukan yakni pada pukul 20:00  hingga pukul 05:00 WIT.

“Jika upaya untuk menyadarkan ini tidak diindahkan maka langkah tegas akan diambil pemerintah kota” tegas Wattimena .

Kekurangan armada truk  pengangkut sampah dan buruh angkut sampah di tambah lagi kurangnya kesadaran warga untuk membuang sampah sesuai jam – jam yang telah diatur berdampak pada penumpukan sampah hampir terlihat di berbagi TPS, kondisi terparah di kawasan pasar Mardika Ambon.

Dijelaskan  sampah yang dihasilkan rata rata dalam sehari sebanyak 122 ton. Yang bisa terangkut sekitar 60-70 ton karena keterbatasan armada yang dimiliki Pemkot.

Kendati keterbatasan sampah-sampah itu tetap terangkut, dan dibawah ke TPA Toisapu.

Selain minimnya armada dan buruh angkut sampah, penyebab lain adalah rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam membuang sampah yang tidak sesuai dengan waktu yang telah di tetapkan.

Penjabat Walikota Ambon dalam pemberitaan sebelumnya mengakui, armada truk sampah dan buruh angkut  sampah  yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) kota Ambon sangat terbatas. Hal ini menjadi salah satu penyebab menumpuknya sampah  hampir di kawasan.DMS

Tags: Ambon DLHPpemkotPengusahaPerusahaanSampah
Previous Post

Semarak HUT RI Ke-77, Pemda Malteng Bagikan 2000 Lembar Bendera

Next Post

Penjual Bendera dan Umbul-Umbul Musiman Bermunculan di Kota Ambon

Berita Terkait

Sejumlah Pemuda dari berbagai OKP dan Ormas terlibat membersihkan sampah di sekitar pesisir pantai desa rumah tiga.
Berita Ambon

Aktivis Bersama OKP-Ormas Gotong Royong Bersih Pesisir Teluk Ambon dari Sampah 

Friday, 11 July 2025
Anggota Komisi II DPRD Ambon, Christianto Laturiuw.
Berita Ambon

Komisi II DPRD Ambon Dukung Kebijakan Larangan Pungut Biaya Seragam Sekolah 

Friday, 11 July 2025
Demo Depan kantor BWS Maluku, Massa Bakar Ban
Berita Ambon

Demo LIRA di Kantor BWS Maluku Ricuh, Aktivis Nyaris Dipukul

Thursday, 10 July 2025
LIRA menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Balai Wilayah Sungai Maluku, Wailela-Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kamis (10/7).
Berita Ambon

LIRA Gelar Aksi Jilid II, Tuntut Kepala BWS Maluku Dicopot

Thursday, 10 July 2025
Longboat mengangkut minyak tanah mengalami kerusakan parah setelah menabrak batu karang.
Berita Ambon

Longboat Bermuatan Minyak Tanah Kandas di Perairan Wakasihu, Tiga Penumpang Selamat

Thursday, 10 July 2025
Mapolsek Kawasan Bandara Pattimura Laha, Ambon. Foto: Itin
Berita Ambon

Polsek Bandara Pattimura Gagalkan Penyelundupan Sabu, yang Dikirim via Kargo

Wednesday, 9 July 2025
Next Post
Penjual Bendera dan Umbul-Umbul Musiman Bermunculan di Kota Ambon

Penjual Bendera dan Umbul-Umbul Musiman Bermunculan di Kota Ambon

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.