Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pemkot Larang Pengusaha dan Perusahaan Buang Sampah di TPS

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 11 August 2025
in Berita Ambon, Berita Maluku
0
Pemkot Larang Pengusaha dan Perusahaan Buang Sampah di TPS

Berita Ambon – Pemerintah kota melarang semua pengusaha dan perusahaan untuk membuang sampah pada Tempat Pembuangan Sampah Sementara  (TPS) yang disediakan pemerintah di kawasan pemukiman warga.

Hal tersebut ditegaskan Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena saat di wawancarai sejumlah wartawan di Balaikota, Jumat  (12/08).

Berita Lainnya

Pengusaha dan Warga Diduga Serobot Lahan Benteng Nassau

LPJ APBD 2024 Maluku Tengah Diwarnai Catatan Kritis Sejumlah Fraksi

Warga Pulau Seram Tandu Pasien Sakit Melewati Jalan Terjal dan Berlumpur

“Untuk perusahan – perusahaan dan para pengusaha diperingatkan untuk tidak boleh membuang sampah pada TPS, karena TPS hanya untuk menampung sampah rumah tangga” tegas Wattimena .

Wattimena meminta baik perusahaan maupun pengusaha untuk langsung membuang sampah mereka sendiri ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Toisapu, Kecamatan Baguala.

Pemkot Ambon kata Penjabat, akan mengambil langkah penertiban terhadap perusahaan maupun pengusaha yang kedapatan masih dengan sengaja mambuang sampah di TPS yang dikhususkan bagi warga.

“Yang terjadi banyak sampah perusahaan dan pengusaha dibuang di TPS yang dikhususkan untuk masyarakat, oleh karena itu pemerintah kota akan menertibkan mereka”ujar mantan Sekwan DPRD Provinsi Maluku ini.

Wattimena kembali menegaskan, peringatan juga diberikan kepada masyarakat yang tidak membuang sampah sesuai dengan waktu yang ditentukan yakni pada pukul 20:00  hingga pukul 05:00 WIT.

“Jika upaya untuk menyadarkan ini tidak diindahkan maka langkah tegas akan diambil pemerintah kota” tegas Wattimena .

Kekurangan armada truk  pengangkut sampah dan buruh angkut sampah di tambah lagi kurangnya kesadaran warga untuk membuang sampah sesuai jam – jam yang telah diatur berdampak pada penumpukan sampah hampir terlihat di berbagi TPS, kondisi terparah di kawasan pasar Mardika Ambon.

Dijelaskan  sampah yang dihasilkan rata rata dalam sehari sebanyak 122 ton. Yang bisa terangkut sekitar 60-70 ton karena keterbatasan armada yang dimiliki Pemkot.

Kendati keterbatasan sampah-sampah itu tetap terangkut, dan dibawah ke TPA Toisapu.

Selain minimnya armada dan buruh angkut sampah, penyebab lain adalah rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam membuang sampah yang tidak sesuai dengan waktu yang telah di tetapkan.

Penjabat Walikota Ambon dalam pemberitaan sebelumnya mengakui, armada truk sampah dan buruh angkut  sampah  yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) kota Ambon sangat terbatas. Hal ini menjadi salah satu penyebab menumpuknya sampah  hampir di kawasan.DMS

Tags: #BeritaAmbomAmbon DLHPBeritaMalukupemkotPengusahaPerusahaanSampah
Previous Post

Semarak HUT RI Ke-77, Pemda Malteng Bagikan 2000 Lembar Bendera

Next Post

Penjual Bendera dan Umbul-Umbul Musiman Bermunculan di Kota Ambon

Berita Terkait

Benteng Nassau
Berita Maluku

Pengusaha dan Warga Diduga Serobot Lahan Benteng Nassau

Thursday, 9 October 2025
paripurna dprd malteng
Berita Maluku

LPJ APBD 2024 Maluku Tengah Diwarnai Catatan Kritis Sejumlah Fraksi

Thursday, 9 October 2025
tandu orang sakit
Berita Maluku

Warga Pulau Seram Tandu Pasien Sakit Melewati Jalan Terjal dan Berlumpur

Thursday, 9 October 2025
hasan slamat
Berita Maluku

Sejumlah Kabupaten di Maluku Masuk Zona Merah Pelayanan Publik

Wednesday, 8 October 2025
Januardiaz Sipayung
Berita Maluku

Polres Aru Periksa Puluhan Saksi Terkait Kasus Dana Hibah PSDKU Unpatti Dobo

Wednesday, 8 October 2025
dprd buru
Berita Maluku

Komisi III DPRD Buru Harap PT Pelayaran Dharma Indah Turunkan Tarif Pengantaran Jenazah

Wednesday, 8 October 2025
Next Post
Penjual Bendera dan Umbul-Umbul Musiman Bermunculan di Kota Ambon

Penjual Bendera dan Umbul-Umbul Musiman Bermunculan di Kota Ambon

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.