Berita Ambon – Meskipun diketahui jika UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,yang tidak memperbolehkan adanya penarikan retribusi parkir pada jalan nasional maupun provinsi.
Namun kenyataanya, Pemkot melalui Dinas Perhubungan Kota Ambon memperbolehkan penarikan retribusi parkir di kedua klaster jalan terebut.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Robby Sapulette jalan nasional harusnya tidak memiliki parkir, namun karena jalan nasional yang ada di Kota Ambon hampir semua memiliki aktivitas yang tinggi,sehingga pihaknya perlu melakukan penarikan retribusi.
keterbatasan lahan parkir yang dimiliki baik oleh pemilik usaha, maupun kantor pemerintah sehingga berdampak bagi timbulnya “on street parking”, baik jalan kota,nasional maupun provinsi terutama pada pusat perekonomian.
Dijelaskan, tingginya aktifitas pengguna parkir turut berdampak bagi terganggunya arus lalulintas. Dampak inilah menimbulkan apa yang disebutkan dengan istilah eksternalitas cost.
Ia mengakui, retribusi yang ditarik Pemkot Ambon selama ini hanya menyangkut dengan tarif parkir, karena parkir semuanya dikelola oleh Pemkot, yang nantinya akan menjadi PAD bagi Pemkot.
Terkait dengan retribusi, walaupun itu merupakan jalan nasional, namun retribusi tetap ditarik oleh Pemkot, dan masuk ke kas daerah.
Diketahui adapun jalan nasional yang diterapkan parkir pararel dan dipungut retribusi parkir yakni, Jl AM Sangadji, Jl Diponegoro, Jl Ahmad Yani.
Sedangkan yang masuk jalan nasional yakni, Jl Yosudarso, Jl Rijali, Jl Jenderal Sudirman dan Jl Pantai Mardika.DMS