Berita Papua, Sorong – Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya, menggelar inisiatif untuk memperkuat pemahaman pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Langkah ini bertujuan mendukung penjualan produk UMKM hingga ke pasar internasional.
Asisten Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Setda Kota Sorong, Amos Kareth, menjelaskan bahwa peningkatan pengetahuan tentang BDKT di kalangan pelaku UMKM sangat krusial. Hal ini karena pemahaman yang baik akan mendukung nilai jual produk yang dipasarkan ke luar negeri.
“Ini penting bagi setiap pelaku UMKM untuk diperhatikan, supaya produk yang dihasilkan memenuhi standar prosedur, termasuk dalam hal kemasan produk dan ketentuan label pada setiap produk,” ungkap Amos Kareth.
Pemerintah Kota Sorong berkolaborasi dengan nara sumber dari Kementerian Perdagangan Direktorat Kemerologian untuk memberikan materi terkait dengan pengertian dan manfaat BDKT, persyaratan dan tata cara pengemasan produk, serta ketentuan pelabelan produk.
“Hal ini penting untuk mendukung kualitas produk ketika dipasarkan,” tambah Amos Kareth.
Amos Kareth yakin bahwa ketika pelaku UMKM di Kota Sorong memiliki pemahaman yang baik tentang tata cara dan sistem pengemasan produk, maka produk yang dihasilkan akan memiliki kualitas yang baik dan semakin diminati oleh konsumen.
Sekretaris Dinas Perdagangan, Serly Agaki, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tentang barang dalam keadaan terbuka diikuti oleh 50 pelaku UMKM yang bergerak di bidang makanan, minuman, dan kerajinan.
“Kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman kepada para pelaku usaha dagang kecil dan menengah agar memahami secara baik bagaimana barang dalam keadaan tertutup,” kata Serly Agaki.
Serly Agaki menekankan bahwa ketika produk dalam kemasan tertutup dan dikirim ke luar daerah, kualitas produk akan tetap terjamin sampai ke tempat tujuan. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang BDKT perlu disosialisasikan kepada pelaku UMKM.
Barang dalam keadaan terbungkus diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1987 tentang Satuan Turunan, Satuan Tambahan, dan Satuan Lain yang berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat memahami materi dengan baik dan mengaplikasikannya di lapangan, terutama dalam bersaing secara sehat dengan pelaku usaha dagang kecil dan menengah dari daerah lain di Indonesia. DMS