Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pemohon Visa AS Wajib Setor Uang Jaminan hingga Rp 245 Juta, WNI Juga?

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 5 August 2025
in Internasional
0
ilustrasi visa

ilustrasi visa

Washington DC (DMS) – Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan mewajibkan uang jaminan hingga US$ 15.000 atau setara Rp 245,8 juta untuk sejumlah visa turis dan bisnis di bawah program percontohan yang diluncurkan dalam dua pekan ke depan. Langkah ini menjadi upaya pemerintahan Presiden Donald Trump untuk menindak warga asing yang kerap overstay.

Aturan baru ini, seperti dilansir Reuters dan AFP, Selasa (5/8/2025), merupakan bagian dari program percontohan yang akan berlangsung selama 12 bulan, dan akan dimulai pada 20 Agustus mendatang.

Berita Lainnya

Trump: Israel bisa serang Gaza lagi jika Hamas ingkar janji

Bentrokan di Perbatasan Afghanistan-Pakistan, 15 Warga Sipil Tewas

AS Serang Lagi Kapal Narkoba di Lepas Pantai Venezuela, 6 Orang Tewas

Program ini akan berlaku bagi para pemohon visa bisnis B-1 dan visa turis B-2 dari negara-negara yang dianggap berisiko tinggi untuk overstay visa.

Menurut pemberitahuan Federal Register AS, program ini memberikan keleluasaan terhadap para petugas konselor AS untuk mengenakan jaminan atau visa bonds kepada para pemohon dari negara-negara dengan tingkat overstay visa yang tinggi.

“Petugas konsuler dapat mewajibkan pemohon visa non-imigran yang tercakup untuk membayar jaminan hingga US$ 15.000 sebagai syarat penerbitan visa,” sebut pemberitahuan Departemen Luar Negeri AS, yang akan dipublikasikan oleh Federal Register AS pada Selasa (5/8) waktu setempat.

Ada tiga pilihan bagi para pemohon visa yang diwajibkan membayar jaminan, yakni sebesar US$ 5.000 (Rp 81,9 juta), US$ 10.000 (Rp 163,8 juta), atau US$ 15.000 (Rp 245,8 juta).

Jaminan itu juga dapat diterapkan kepada orang-orang yang datang dari negara-negara di mana informasi pemeriksaan dan verifikasi dianggap tidak memadai.

Federal Register AS menambahkan bahwa uang jaminan akan dikembalikan sepenuhnya jika pemegang visa mematuhi persyaratan, atau masuk dan keluar dari AS sesuai ketentuan visa. Bagi mereka yang tetap berada di AS melebihi batas waktu yang diizinkan, akan kehilangan seluruh uang jaminan tersebut.

Program ini juga membatasi akses masuk dan keluar di bandara-bandara tertentu di AS bagi mereka yang diwajibkan membayar jaminan tersebut.

Belum diketahui secara jelas soal negara-negara yang terdampak aturan baru ini.

Departemen Luar Negeri AS mengatakan program tersebut menargetkan warga dari negara-negara dengan “tingkat overstay visa yang tinggi”, seperti diidentifikasi dalam laporan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS).

Menurut data DHS dan data bea cukai serta perlindungan perbatasan AS, seperti dikutip Reuters, negara-negara seperti Chad, Eritrea, Haiti, Myanmar, Yaman, Burundi, Djibouti, dan Togo telah menunjukkan tingkat overstay yang tinggi.DMS/DC

Tags: #245juta#setorASJaminanPemohonUangVisaWajib
Previous Post

PPATK Sebut Perputaran Duit Judi Online di RI Tembus Rp 1.100 T

Next Post

Putus Cinta, Sydney Sweeney Didekati Pemain Liverpool, Arsenal dan MU

Berita Terkait

Trump
Internasional

Trump: Israel bisa serang Gaza lagi jika Hamas ingkar janji

Thursday, 16 October 2025
perbatasan afghanistan pakistan
Internasional

Bentrokan di Perbatasan Afghanistan-Pakistan, 15 Warga Sipil Tewas

Wednesday, 15 October 2025
presiden as donald trump
Internasional

AS Serang Lagi Kapal Narkoba di Lepas Pantai Venezuela, 6 Orang Tewas

Wednesday, 15 October 2025
WNI Korban “Pengantin Pesanan” di China Diselamatkan KJRI Guangzhou
Hukum

WNI Korban “Pengantin Pesanan” di China Diselamatkan KJRI Guangzhou

Wednesday, 15 October 2025
Kepulangan tahanan Palestina
Internasional

Kepulangan tahanan Palestina disambut haru dan sukacita

Tuesday, 14 October 2025
Presiden FIFA
Internasional

Presiden FIFA turut hadir pada KTT Gaza

Tuesday, 14 October 2025
Next Post
sydney sweeney

Putus Cinta, Sydney Sweeney Didekati Pemain Liverpool, Arsenal dan MU

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.