Jakarta (DMS) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan memberikan sanksi kepada sekolah swasta penerima program sekolah gratis yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli).
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyatakan bahwa sanksi pasti akan diterapkan, namun pelaksanaannya tetap mempertimbangkan keberlangsungan pendidikan siswa.
“Pasti ada sanksi, tapi jangan sampai penerapan sanksi justru membuat anak-anak terbengkalai. Fokus kita tetap pada pelayanan pendidikan agar aksesnya merata,” ujar Nahdiana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan bahwa Program Sekolah Swasta Gratis tidak membenarkan adanya pungutan dalam bentuk apa pun, baik uang maupun barang, kepada peserta didik. Larangan tersebut telah ditegaskan sejak awal melalui komitmen yang disepakati oleh pihak sekolah.
“Ini akan kami bersihkan. Sekolah sudah menyatakan tidak boleh memungut. Jadi, kalau masih terjadi, itu pelanggaran,” tegasnya.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Nahdiana, siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan program tersebut.
Sementara itu, Komisi E DPRD DKI Jakarta turut menyoroti adanya indikasi pungli dalam penyelenggaraan program tersebut. Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Subki, meminta Dinas Pendidikan segera mengambil langkah tegas, termasuk pemberian sanksi administratif kepada sekolah yang melanggar.
Menurut Subki, seluruh sekolah swasta yang terlibat dalam program telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait larangan pungutan tambahan, sehingga wajib mematuhi komitmen tersebut demi memberikan layanan pendidikan yang optimal.
Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang memperluas cakupan Program Sekolah Swasta Gratis. Program tersebut direncanakan meningkat dari 40 sekolah menjadi 103 sekolah mulai Juni 2026.
“Bulan Juli nanti, insya Allah, sudah mulai jalan,” ujar Subki.
Ia juga berharap kebijakan efisiensi anggaran tidak memengaruhi pelaksanaan program tersebut, mengingat program sekolah gratis dinilai sebagai langkah strategis dalam membantu masyarakat memperoleh akses pendidikan yang lebih luas.










