Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku menerapkan e-kinerja mulai 1 April 2018 dengan tujuan reformasi birokrasi untuk meningkatkan disiplin maupun kinerja aparatur sipil negara (ASN).
Kabag Humas Pemprov Maluku Bobby Palapia di Ambon, Rabu, mengatakan, aplikasi e-kinerja mewajibkan semua ASN di lingkup Pemprov setempat melakukan input kinerja harian. Penilaian kinerja ASN dilakukan atasannya secara berjenjang dan bisa dipertanggung jawabkan.
Programnya untuk mencapai efisiensi dan efektivitas sesuai tugaspokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai ASN di lingkup Pemprov Maluku. Selain itu, mempermudah verifikasi pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah(TKD), Pelaporan Kinerja (PK), Sasaran Kerja Pegawai (SKP) serta mendorong inovasi dan inisiatif dalam pelaksanaan tugas, disiplin, motivasi da kinerja ASN guna tercapainya visi maupun misi Organisasi Perangkat Daerahn(OPD).
Karena itu, diimplementasikan penilai kinerja ASN lingkup Pemprov Maluku melalui aplikasi e- kinerja, maka setiap pimpinan OPD memerintahkan seluruh ASN di lingkungannya melakukan kroscek biodata profil ASN mandiri melalui portal simpeg.malukuprov.go.id.
Bila ternyata ada menemukan data yang tidak sesuai atau salah, maka segera melaporkan ke petugas pengelola SIMPEG online OPD untuk dilakukan perbaikan sesuai kewenangan. Petugas yang ditunjuk harus berstatus calon ASN maupun ASN mengingat penilaian kinerja oleh atasan langsung ASN, maka OPD segera melakukan penempatan ASN melalui SIMPEG online berdasarkan struktur dan bezzeting. Jika tidak dilakukan, maka ASN tersebut penilaian kinerja hariannya tidak dapat dilakukan oleh atasannya.
Setiap ASN di lingkungannya diwajibkan melakukan penginputan kinerja hariannya melalui portal Simpeg.malukuprov.go.id pada menu kinerja harian ASN yang dilakukan setiap hari bulan berjalan dengan diperpanjang dari 1 hingga 3 bulan berikutnya dan sistem ditutup pada 4 bulan berikutnya.
Bobby menyatakan, atasan langsung SN diwajibkan melakukan penilaian kinerja harian ASN pada 4 hingga 8 bulan berikutnya serta sistem ditutup pada 9 bulan berikutnya. Dia menegaskan, penerapan e – kinerja efektif diterapkan pada 1 April 2018 sehingga bagi ASN yang tidak melakukan penginputan kinerja harianya melalui e- kinerja, maka verifikasi pembayaran TKD, PK maupun SKP tidak akan diproses.
Konsekuensi penerapannya, setiap pimpinan OPD harus menyediakan fasilitas jaringan internet di masing-masing unit. Buku petunjuk layanan e-cuti, e-kinerja dan surat-surat serta informasi kepegawaian lain dapat didownload pada SIMPEG online dengan portal simpeg,malukuprov.go.id, tandas Bobby. (DMS/antara)