Berita Papua, Jayapura – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menambah libur Natal 2022 dan diharapkan agar dapat masuk sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan sehingga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Berdasarkan surat edaran telah ditetapkan untuk hari libur dan cuti bersama mulai dari Senin 19-24 Desember 2022 dan cuti bersama Natal pada Minggu 25 Desember 2022, “Kemudian lanjut lagi, pada Senin (26/12) dan Natal hari kedua Selasa (27/12) di mana libur Hari Jadi Provinsi Papua Rabu (28/12) cuti bersama lagi dan masuk pada Kamis (29/12),” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Papua Jeri Yudianto.
Jeri mengatakan, untuk itu diharapkan ASN tidak menambah waktu libur sendiri dan masuk sesuai waktu yang ditetapkan dan langsung bekerja untuk melayani publik.
“Khusus ASN yang ada di wilayah pelayanan publik seperti di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tetap diatur masuknya oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing,” katanya.
Jeri menjelaskan, pelayanan tetap berjalan termasuk di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang mengelola transaksi keuangan mengikuti ketentuan yang ada di perbankan, demikian juga ASN di bidang IT pengelola server e-governmen tetap melakukan tugasnya untuk menjaga kualitas layanan yang ada. DMS