Berita Maluku Utara, Ternate – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara telah berhasil mengamankan dua tersangka terkait penyalahgunaan narkotika. Tersangka pertama adalah SA, alias RE (44), beralamat di Kalumata, Ternate. Sedangkan tersangka kedua adalah AU, yang dikenal dengan nama samaran UN (30), beralamat di Desa Guaemaadu, Kabupaten Halmahera Barat, dan diduga sebagai pemilik narkotika jenis ganja.
Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol DR Agus Rohmat, dalam wawancara di Ternate pada hari Kamis, menjelaskan bahwa SA alias RE ditangkap dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 0.80 gram. Sementara AU alias UN ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 100 gram.
Langkah penangkapan ini merupakan bagian dari upaya BNNP Maluku Utara dalam mewujudkan Maluku Utara Bersih dari Narkoba. SA alias RE, yang berperan sebagai pengedar narkotika, ditangkap setelah tim BNNP menerima informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah rumah di Kelurahan Kalumata. Tim BNNP Maluku Utara segera melakukan tindakan pada sekitar pukul 21.30 WIT, menemukan SA alias RE yang diduga tengah menggunakan narkotika jenis sabu. Selain sabu, tim juga menemukan alat hisap, timbangan digital, plastik kecil, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp4,4 juta dalam penggeledahan rumahnya.
Agus Rohmat menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil dari penjualan narkotika sebanyak 10 paket ukuran kecil yang telah dilakukan oleh SA alias RE sejak tanggal 25 Juni 2023. Tersangka juga telah mengirim Rp5 juta kepada seorang residivis berinisial MG melalui transfer. Sisa uang hasil penjualan sebanyak Rp4,4 juta yang belum dikirim ke MG akhirnya disita.
Sementara itu, tersangka AU alias UN, yang diduga sebagai pemilik ganja, ditangkap setelah Tim Pemberantasan BNNP Maluku Utara menerima informasi tentang pengiriman Narkotika Golongan I jenis Ganja dari Medan melalui jasa pengiriman dengan tujuan Kota Jailolo. Tim BNNP melakukan penyelidikan di sekitar lokasi jasa pengiriman di Kota Jailolo dan berhasil menyergap AU alias UN, penerima paket yang diketahui berisi ganja.
Dalam pemeriksaan, tersangka AU alias UN mengakui telah dua kali membeli ganja melalui Instagram dengan pemesanan pertama sebanyak 100 gram dengan harga Rp800 ribu, dan pembelian kedua dengan jumlah dan harga yang sama. Ganja tersebut digunakan bersama teman-temannya dan dijual kepada teman-temannya yang lain.
Akibat perbuatannya, Agus Rohmat menyatakan bahwa tersangka AU alias UN akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini
menghadirkan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar. DMS