Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pencari Bekicot di Grobogan Diduga Dianiaya Polisi Usai Dituduh Mencuri

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 10 March 2025
in Hukum
0
Borgol

Grobogan, DMS – Seorang pencari bekicot di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Kusyanto, mengaku mengalami tindak kekerasan oleh sejumlah oknum polisi setelah dituduh mencuri. Peristiwa itu terjadi pada Senin (3/3) di sekitar Pondok Ngawen Darussalam.

Kusyanto mengisahkan bahwa saat kejadian, ia tengah beristirahat di pinggir kali setelah mencari bekicot untuk dijual ke tengkulak. Tanpa peringatan, ia didatangi oleh empat hingga lima orang yang diduga sebagai anggota kepolisian.

Berita Lainnya

China Pecat 2 Jenderal Top dalam Operasi Antikorupsi

MK Ubah Pasal Terkait Imunitas Jaksa, Ini Kata Kejagung

Purbaya Siap Tindak Oknum Bea Cukai Penghambat UMKM

“Saya sedang beristirahat setelah mencari bekicot, tiba-tiba mereka datang dan langsung menuduh saya mencuri tanpa bertanya lebih dulu,” ujar Kusyanto, dikutip dari detikJateng, Minggu (9/3).

Ia kemudian dibawa ke rumah warga di luar desanya dan dipaksa mengakui pencurian mesin diesel atau sanyo. Meskipun mengalami tekanan, Kusyanto bersikeras menyatakan dirinya tidak bersalah.

“Saya berpikir kalau mengaku padahal tidak mencuri, situasi bisa semakin parah. Jadi saya memilih untuk jujur,” katanya.

Kusyanto juga mengaku mengalami kekerasan fisik sejak ditangkap hingga dibawa ke rumah warga. Setelah itu, ia dibawa ke Polsek Geyer dan kembali dipaksa mengakui pencurian.

Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi tidak menemukan barang bukti dan akhirnya melepaskannya.

“Saya dilepaskan karena tidak ada barang bukti. Bahkan, ada pihak kepolisian yang mengecek ke rumah saya dan tidak menemukan apa pun,” ungkapnya.

Ia menduga penangkapan dirinya berkaitan dengan dugaan kehilangan yang terjadi di daerah tersebut, serta adanya pengintaian terhadap motornya.

Kusyanto mengaku tidak menerima surat penangkapan dan tidak didampingi pengacara selama proses tersebut. “Saya tidak punya kemampuan untuk membayar pengacara, jadi harus menghadapi ini sendiri,” ujarnya.

Meski pihak kepolisian telah meminta maaf dan terjadi kesepakatan damai, Kusyanto tetap merasa dirugikan. Selain kehilangan alat-alat kerja, motornya mengalami kerusakan yang menghambat pekerjaannya.

“Saya tanda tangan kesepakatan damai pada Sabtu (8/3), tetapi tidak ada pembahasan soal ganti rugi atau biaya berobat,” tambahnya.

Sementara itu, Polres Grobogan tengah memeriksa seorang anggota polisi berinisial Aipda IR terkait dugaan kekerasan terhadap Kusyanto.

Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Edanto, menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Propam Polres Grobogan.

“Pemeriksaan sudah dilakukan sejak Jumat (7/3). Anggota yang diperiksa berasal dari Polsek Geyer dengan inisial IR dan pangkat Aipda,” jelas Danang.

Saat ditanya mengenai dasar penangkapan Kusyanto, Danang menyebut pihaknya masih mendalami kasus ini lebih lanjut. “Kami masih menyelidiki lebih dalam mengenai alasan penuduhan tersebut,” pungkasnya.DMS/CC

Tags: Bekicotberita ambonBerita MalukuKekerasanPencuriPolisi
Previous Post

KPK Belum Tahan Sekjen DPR, Masih Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

Next Post

Hari ini Buruh Unjuk Rasa Tuntut Hak Pesangon dan THR

Berita Terkait

china pecat he weidong
Hukum

China Pecat 2 Jenderal Top dalam Operasi Antikorupsi

Friday, 17 October 2025
gedung kejagung
Hukum

MK Ubah Pasal Terkait Imunitas Jaksa, Ini Kata Kejagung

Friday, 17 October 2025
Purbaya Siap Tindak Oknum Bea Cukai Penghambat UMKM
Hukum

Purbaya Siap Tindak Oknum Bea Cukai Penghambat UMKM

Friday, 17 October 2025
mk kabulkan uji
Hukum

MK: Warga Turun-temurun di Hutan Bisa Berkebun Tanpa Izin Asal Tak Komersia

Thursday, 16 October 2025
sheikh hasina
Hukum

Jaksa Bangladesh Tuntut Hukuman Mati untuk Mantan PM Sheikh Hasina

Thursday, 16 October 2025
nusakambangan
Hukum

140 Pegawai Lapas Bermasalah Akan Dilatih di Nusakambangan

Thursday, 16 October 2025
Next Post
said iqbal 169

Hari ini Buruh Unjuk Rasa Tuntut Hak Pesangon dan THR

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.