Jakarta (DMS) – Ribuan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Pabrik Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah, dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta.
Aksi ini menuntut kejelasan pembayaran pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) serta mendesak agar buruh Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dipekerjakan kembali. Selain itu, aksi ini juga menyoroti ancaman badai PHK di pabrik lainnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa aksi solidaritas ini akan berlangsung selama lima hari, mulai 10 hingga 15 Maret 2025, di depan Pabrik Sritex Sukoharjo.
Rangkaian Aksi di Depan Pabrik Sritex
Menurut Iqbal, aksi ini akan meliputi:
Orasi oleh gabungan buruh dari berbagai daerah di Jawa Tengah.
Pendirian tenda posko pengaduan dan advokasi PHK buruh Sritex di depan pabrik.
Pembagian takjil kepada para peserta aksi.
Penyebaran selebaran berisi informasi terkait PHK yang dinilai tidak sah.
Tuntutan Buruh di Sukoharjo:
Transparansi pembayaran pesangon dan THR buruh Sritex yang hingga kini belum jelas.
PHK buruh Sritex dianggap tidak sah karena tidak ada kesepakatan tertulis bipartit maupun anjuran tertulis dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Kejelasan upah dan status kerja buruh Sritex yang akan dipekerjakan kembali oleh investor baru.
Dugaan penyalahgunaan dana koperasi karyawan Sritex oleh oknum pimpinan perusahaan yang hingga kini belum dikembalikan.
Lebih dari 1.200 buruh Sritex berpotensi kehilangan hak Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan alasan pengunduran diri yang dinilai tidak sesuai fakta.
Dugaan ketidaksesuaian pembayaran iuran Jaminan Hari Tua (JHT) oleh perusahaan.
Posko pengaduan ini, yang dinamakan Posko Orange, tidak hanya menerima laporan dari buruh Sritex, tetapi juga dari pekerja di perusahaan lain yang mengalami permasalahan serupa, termasuk keterlambatan pembayaran THR.
Posko ini didirikan di depan Pabrik Sritex, di Semarang, serta di Kantor Pusat KSPI di Jakarta.
Aksi di Jakarta: Buruh Geruduk Kantor Kemnaker
Selain di Sukoharjo, aksi juga akan digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa, 11 Maret 2025.
Buruh yang tergabung dalam KSPI dan Partai Buruh di Jakarta akan membawa tuntutan sebagai berikut:
Menuntut pemerintah menyatakan PHK buruh Sritex sebagai tindakan tidak sah dan ilegal.
Mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan perjanjian tertulis terkait hak buruh Sritex.
Mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2023.
Menghentikan gelombang PHK dan menyelamatkan industri dalam negeri.
Memastikan pembayaran THR bagi pengemudi ojek online (ojol).
Aksi ini menjadi bentuk perlawanan buruh terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang dianggap merugikan pekerja.
Para buruh berharap pemerintah dan manajemen perusahaan dapat segera memberikan solusi konkret terhadap permasalahan ini.DMS/DC