Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Penegak Hukum Dinilai Enggan Terapkan UU TPKS dalam Kasus Perkawinan Anak

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 13 June 2025
in Hukum
0
Perkawinan Anak

Lombok Timur (DMS) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menilai aparat penegak hukum belum optimal menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terutama dalam kasus perkawinan anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lombok Timur, Ahmat, menyebut banyak kasus kekerasan terhadap anak yang justru diselesaikan melalui mediasi, bukan proses hukum.

Berita Lainnya

Bocah Korban Penyiksaan Ortu di Jaksel Jalani Operasi Tulang Hari Ini

Menko Yusril: Hambali Tak Diizinkan Masuk Indonesia Jika Dibebaskan dari Guantanamo

Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Minyak Mentah ke JPU

“Pemerintah sudah membuat banyak regulasi. Tapi masih banyak aparat hukum yang enggan bertindak. Kasus pencurian ayam bisa diproses, tapi pelanggaran hak anak seperti perkawinan usia dini malah dimediasi karena alasan tak ada saksi. Padahal, pelapor seharusnya sudah cukup,” ujar Ahmat di kantornya, Jumat (13/6).

Menurutnya, laporan yang sudah diajukan ke kepolisian sering kali tidak ditindaklanjuti dengan alasan kurang bukti atau saksi.

Pemkab Lombok Timur, lanjut Ahmat, telah menunjukkan komitmen kuat dalam mencegah perkawinan usia anak. Sejak 2021, Bupati Lombok Timur saat itu, Haerul Warisin, telah menginstruksikan camat dan kepala desa untuk menyusun peraturan desa yang melarang perkawinan anak.

Selain itu, terdapat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Di tingkat provinsi, upaya tersebut didukung Peraturan Daerah (Perda) tentang Penundaan Usia Perkawinan.

“Komitmen pemerintah jelas dan tegas. Tapi harus didukung oleh semua pihak, termasuk penegak hukum,” tegasnya.DMS/AC

Tags: AnakBerita MalukuHukumLombokPemdaPerkawinanTPKSUU
Previous Post

Kemenkes Naikkan Status RSUD Cendrawasih Dobo Menjadi Tipe C

Next Post

Menko Yusril: Hambali Tak Diizinkan Masuk Indonesia Jika Dibebaskan dari Guantanamo

Berita Terkait

Bocah
Hukum

Bocah Korban Penyiksaan Ortu di Jaksel Jalani Operasi Tulang Hari Ini

Saturday, 14 June 2025
Yusrl
Hukum

Menko Yusril: Hambali Tak Diizinkan Masuk Indonesia Jika Dibebaskan dari Guantanamo

Friday, 13 June 2025
Kejagung 1
Hukum

Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Minyak Mentah ke JPU

Thursday, 12 June 2025
KPK
Hukum

KPK Sita Apartemen Terkait Dugaan Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

Wednesday, 11 June 2025
Iwan Kurniawan
Hukum

Dirut Sritex Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Tuesday, 10 June 2025
Aksi Koboi
Hukum

Aksi Koboi Jalanan di Tol Cipularang, Sopir Gran Max Todongkan Diduga Pistol

Monday, 9 June 2025
Next Post
Yusrl

Menko Yusril: Hambali Tak Diizinkan Masuk Indonesia Jika Dibebaskan dari Guantanamo

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.