Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Penempatan TNI Dalam Jabatan Sipil Abaikan Pengabdian ASN

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 3 June 2024
in Politik
0
59777fadaa0eb0accee1a202127e1bf7

Jakarta – Penetapan revisi Undang-Undang TNI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dinilai sebagai langkah yang tergesa-gesa dan cenderung memaksakan.

Koordinator Program Reformasi Sektor Keamanan Imparsial Husein Ahmad menyoroti penempatan perwira TNI aktif dalam jabatan TNI mengabaikan spesialisasi, kompetensi, pengalaman, serta masa pengabdian ASN di instansi terkait.

Berita Lainnya

Bahlil Maafkan Akun Medsos Sebar Meme, Minta AMPG-AMPI Setop Bikin Laporan

Prabowo Utus Hashim Pimpin Delegasi RI di COP30 Brazil

Serangan Drone Rusia Tewaskan 2 Jurnalis Ukraina

Selain mengacaukan pola rekrutmen dan pembinaan karier ASN yang seharusnya berjenjang, Husein mengatakan hal tersebut juga akan mengakibatkan terjadinya de-motivasi di kalangan ASN dalam konteks jenjang karir dan kepangkatan di instansinya.

“Dampak lain dari penempatan perwira TNI aktif pada jabatan sipil adalah timbulnya tarik menarik kewenangan/ yurisdiksi perwira yang terlibat tindak pidana (termasuk korupsi) apakah diadili di peradilan umum atau peradilan militer,” terang Husein, Senin (3/6).

“Hal ini mengingat hingga saat ini belum ada revisi terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” tambahnya.

Berdasarkan UU tersebut, Husein menyebut prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer dan tindak pidana umum diadili di peradilan militer. Hal ini tentu menghambat upaya penegakan hukum terhadap prajurit TNI yang ada di jabatan sipil ketika terlibat dalam tindak pidana.

Kemudian, soal penambahan usia pensiun prajurit TNI. Aturan tersebut dapat dilihat pada usulan perubahan Pasal 53 ayat (2) yang menambah masa usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun.

Husein menuturkan usulan perpanjangan masa dinas tersebut justru akan memicu inefisiensi di tubuh TNI, hingga dapat menambah beban anggaran di sektor pertahanan.

Tak hanya itu, Husein mengemukakan efeknya bisa membuat macetnya jenjang karir dan kepangkatan yang berpotensi menyebabkan surplus perwira TNI tanpa jabatan.

“Dalam hal surplus perwira tanpa jabatan, hal ini sesungguhnya telah menjadi masalah lama di dalam TNI, dan langkah yang dilakukan sebelumnya yaitu dengan mengkaryakan mereka di luar instansi militer seperti pada jabatan sipil justru hanya memunculkan masalah baru,” paparnya.

Maka, Imparsial mendesak kepada DPR RI dan Pemerintah untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU TNI.

Selain DPR RI periode 2019-2024 tidak lama lagi akan berakhir sehingga pembahasannya akan minim partisipasi publik, usulan perubahan juga bertentangan dengan prinsip negara demokrasi dan memundurkan reformasi TNI.

Lebih baik DPR dan pemerintah, kata Husein, mendorong agenda reformasi TNI yang tertunda, seperti membentuk UU Tugas Perbantuan, reformasi sistem peradilan militer dan restrukturisasi komando teritorial (Koter), serta meakukan evaluasi dan koreksi secara menyeluruh terhadap penyimpangan tugas pokok TNI.DMS/AC

Tags: ASNberita ambonBerita MalukuDPRImparsialTNIUU
Previous Post

KPK Terima Banyak Laporan Suap dan Pemerasan Penerimaan Siswa Baru

Next Post

Cabjari Wahai Segera Tetapkan Tersangka Dana Desa Negeri Wahai

Berita Terkait

Bahlil Maafkan Akun Medsos Sebar Meme, Minta AMPG-AMPI Setop Bikin Laporan
Politik

Bahlil Maafkan Akun Medsos Sebar Meme, Minta AMPG-AMPI Setop Bikin Laporan

Friday, 24 October 2025
Prabowo Utus Hashim Pimpin Delegasi RI di COP30 Brazil
Politik

Prabowo Utus Hashim Pimpin Delegasi RI di COP30 Brazil

Thursday, 23 October 2025
Serangan Drone Rusia Tewaskan 2 Jurnalis Ukraina
Politik

Serangan Drone Rusia Tewaskan 2 Jurnalis Ukraina

Thursday, 23 October 2025
Hasto Sebut Megawati Kirim Bunga Anggrek Merah Putih Saat Prabowo Ultah
Politik

Hasto Sebut Megawati Kirim Bunga Anggrek Merah Putih Saat Prabowo Ultah

Wednesday, 22 October 2025
eddy soeparno
Politik

Waka MPR soal Prabowo Teken Perpres 110/2025: Ini yang Ditunggu-tunggu

Tuesday, 21 October 2025
FIG
Politik

FIG bela keputusan Indonesia untuk tidak beri visa ke Israel

Saturday, 18 October 2025
Next Post
VID 20240603 WA0012 frame at 0m1s

Cabjari Wahai Segera Tetapkan Tersangka Dana Desa Negeri Wahai

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.