Berita Ambon – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Ambon, Pemerintah bersama DPRD setempat kembali menetapkan Perda Pajak dan Retribusi untuk digunakan sebagai dasar mengumpulkan pundi-pundi pemasukan bagi PAD Kota Ambon.
Bertempat di ruang sidang utama DPRD kota Ambon, pada Senin 20/11/2023, telah dilaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian kata akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kota Ambon tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah kota Ambon.
Dalam paripurna pembacaan kata akhir masing-masing fraksi dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD kota Ambon, Gerald Mailoa, dan dihadiri Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, di mana DPRD menetapkan Raperda Pajak dan Retribusi sebagai Perda yang mulai diberlakukan pada 2024.
Sembilan Fraksi yang ada di DPRD kota Ambon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kota Ambon untuk ditetapkan sebagai peraturan Daerah dengan sejumlah catatan sebagai acuan bagi pemerintah kota Ambon untuk diperhatikan.
Penetapan Perda Pajak dan Retribusi ini diharapkan pada awal 2024 dapat segera diundangkan untuk diimplementasikan agar OPD terkait yang memiliki kewenangan dalam pengumpulan pajak dan retribusi dapat segera melakukan pemungutan pajak dan retribusi.
Sementara itu, Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena menyambut baik kolaborasi dan kerjasama Pansus DPRD dengan OPD di lingkup pemerintah kota Ambon sehingga dapat menghasilkan produk hukum baru terkait pajak dan retribusi.
Diakui Bodewin, Perda yang telah ditetapkan ini menjadi sesuatu yang sangat penting, karena akan menjadi arah kebijakan pengambilan keputusan oleh pemerintah kota Ambon guna memastikan pengumpulan PAD akan lebih maksimal dan tentunya akan jauh lebih meningkat dari tahun sebelumnya.
Seluruh catatan dan masukan dari fraksi-fraksi di DPRD akan menjadi perhatian pemerintah kota Ambon sehingga ke depan setiap OPD pengumpul dapat lebih maksimal memenuhi target yang telah ditetapkan khususnya hasil pajak dan retribusi.DMS