Berita Maluku, Ambon – Upaya Banding yang dilakukan Pemilik “Landrad Tawiri” Johana Rachel Soplanit melalui kuasa hukumnya Hendry Lusikoy, terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon ke Pengadilan Tinggi Ambon berbuah manis.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon dalam amar putusanya tertanggal 17 Februari 2022, Nomor:3/PID.SUS-TPK/2022/PT.AMB menyatakan, menerima permohonan pebanding Kuasa Hukum dan Jaksa Penuntut Umum.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN AMB, tanggal 17 Desember 2021. Menyatakan terdakwa Johana Rachel Soplanit tidak terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair maupun subsidair. Membebaskan terdakwa Johana Rachel Soplanit dari dakwaan primair maupun subsidair.
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari penjara.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yakni Andi Adha dalam sidang putusan yang digelar pada pertengahan Desember 2021, memvonis Johana dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara .
Hendry Lusikaooy yang dikonfirmasi DMS media Group membenarkan jika klienya diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon. Terhadap putusan itu pihaknya telah berkoordinasi dengan JPU agar segera membebaskan klienya sesuai putusan PT dimaksud.
Diketahui paya banding yang dilakukan Lusikooy karena dirinya menilai majelis hakim mengabaikan fakta persidangan. Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon tersebut, Johana melalui kuasa hukumnya Hendry Lusikooy, tanggal 21 Desember 2021 mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.
Upaya banding itu karena baik Johana maupun Lusikooy menilai majelis hakim mengabaikan fakta persidangan. Berdasarkan bukti Landraad tahun 1899 menyatakan dusun Ajermata milik keluarga Soplanit di Tawiri. Hal mana, putusan pengadilan pemerintah kolonial Belanda tersebut hingga hari ini belum dibatalkan oleh pengadilan negeri manapun.
Di lain sisi, persidangan Tipikor lahan Tawiri sesuai fakta yang terungkap, oleh para pelapor kasus ini sebelumnya hanya berdasarkan daftar nominatif yang dilihat di kantor Kecamatan.DMS