Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pengadilan Tinggi Ambon Kabulkan Upaya Banding Pemilik “Landrad Tawiri”

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 25 February 2022
in Berita Maluku
0
Pengadilan Tinggi Ambon Kabulkan Upaya Banding Pemilik “Landrad Tawiri”

Berita Maluku, Ambon – Upaya Banding yang dilakukan Pemilik “Landrad Tawiri” Johana Rachel Soplanit melalui kuasa hukumnya Hendry Lusikoy, terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon ke Pengadilan Tinggi Ambon berbuah manis.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon dalam amar putusanya tertanggal 17 Februari 2022, Nomor:3/PID.SUS-TPK/2022/PT.AMB  menyatakan, menerima permohonan pebanding Kuasa Hukum dan Jaksa Penuntut Umum.

Berita Lainnya

Hasan Alkatiri Desak BPK dan BPKP Audit Proyek Jalan Lintas Seram

Disdukcapil Kota Ambon Buat Dokumen Administrasi bagi ODGJ dan Gelandangan

Sekda MBD Daut Reimialy Harap Bupati Segera Tunjuk Penggantinya Sebelum Pensiun

Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN AMB, tanggal 17 Desember 2021. Menyatakan terdakwa Johana Rachel Soplanit tidak terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan  primair maupun subsidair. Membebaskan terdakwa Johana Rachel Soplanit dari dakwaan primair maupun subsidair.

Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari penjara.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yakni Andi Adha dalam sidang putusan yang digelar pada pertengahan Desember 2021, memvonis  Johana dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara .

Hendry Lusikaooy yang dikonfirmasi DMS media Group membenarkan jika klienya diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon. Terhadap putusan itu pihaknya telah berkoordinasi dengan JPU agar segera membebaskan klienya sesuai putusan PT dimaksud.

Diketahui paya banding yang dilakukan Lusikooy karena dirinya menilai majelis hakim mengabaikan fakta persidangan. Atas putusan Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Ambon  tersebut, Johana melalui kuasa hukumnya Hendry Lusikooy, tanggal 21 Desember 2021 mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.

Upaya banding itu karena baik Johana maupun Lusikooy menilai majelis hakim mengabaikan fakta persidangan. Berdasarkan bukti Landraad tahun 1899 menyatakan dusun Ajermata milik keluarga Soplanit di Tawiri. Hal mana, putusan pengadilan pemerintah kolonial Belanda tersebut hingga hari ini belum dibatalkan oleh pengadilan negeri manapun.

Di lain sisi, persidangan Tipikor lahan Tawiri sesuai fakta yang terungkap, oleh para pelapor kasus ini sebelumnya hanya berdasarkan daftar nominatif yang dilihat di kantor Kecamatan.DMS

Tags: HakimKuasa HukumLahanLandradPN AmbonPT AmbonTawiri
Previous Post

KSBSI Maluku Demo  Minta Presiden RI Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Next Post

HIMAPEL Desak Polda Maluku Usut Tuntas Dugaan Korupsi Di KKT

Berita Terkait

Hasan Alkatiri Desak BPK dan BPKP Audit Proyek Jalan Lintas Seram
Berita Maluku

Hasan Alkatiri Desak BPK dan BPKP Audit Proyek Jalan Lintas Seram

Wednesday, 22 October 2025
Disdukcapil Kota Ambon Buat Dokumen Administrasi bagi ODGJ dan Gelandangan
Berita Maluku

Disdukcapil Kota Ambon Buat Dokumen Administrasi bagi ODGJ dan Gelandangan

Wednesday, 22 October 2025
Sekda MBD Daut Reimialy Harap Bupati Segera Tunjuk Penggantinya Sebelum Pensiun
Berita Maluku

Sekda MBD Daut Reimialy Harap Bupati Segera Tunjuk Penggantinya Sebelum Pensiun

Wednesday, 22 October 2025
Sikapi Kamtibmas di Kota Dobo, Polres Aru Gelar Patroli Gabungan
Berita Maluku

Sikapi Kamtibmas di Kota Dobo, Polres Aru Gelar Patroli Gabungan

Wednesday, 22 October 2025
Dispora dan PWI Maluku Tengah Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Pelajar SMA
Berita Maluku

Dispora dan PWI Maluku Tengah Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Pelajar SMA

Wednesday, 22 October 2025
Konser Mini Musik Tradisional Tutup Rangkaian Kegiatan Belajar di Museum Siwalima
Berita Maluku

Konser Mini Musik Tradisional Tutup Rangkaian Kegiatan Belajar di Museum Siwalima

Tuesday, 21 October 2025
Next Post
HIMAPEL Desak Polda Maluku Usut Tuntas Dugaan Korupsi Di KKT

HIMAPEL Desak Polda Maluku Usut Tuntas Dugaan Korupsi Di KKT

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.