Berita Ambon – Enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) di akhir masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon periode 2019-2024.
Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna dalam rangka penyampaian kata akhir fraksi terhadap Ranperda di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon, Jumat (14/06).
Mayoritas fraksi menyetujui Ranperda insiatif Pemkot dan DPRD meski dengan sejumlah catatan .
Enam ranperda yang ditetapkan menjadi perda, yakni Perda Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah, Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Ambon Tahun2023-2043, Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, Pengelolaan Sampah Spesifik, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon, Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun 2023.
Dalam sambutannya, Pj Walikota Ambon Dominggus Kaya menyatakan, berbagai dinamika dalam pembahasan ranperda telah dilalui dengan penuh semangat demokrasi, sinergitas, dan menjunjung nilai kebersamaan, kerja sama dan gotong royong sehingga substansi ranperda telah mengalami penajaman dan penyempurnaan.
Penajaman dan penyempurnaan ranperda berdasarkan masukan, saran, dan koreksi yang diberikan lewat kajian yang mendalam dan objektif oleh ketua, wakil ketua, dan seluruh anggota DPRD sehingga pada waktunya ranperda segera ditetapkan menjadi perda.
Diakui selama pembahasan Ranperda terdapat perbedaan pendapat yang pada akirnya mendapat kesepakatan bersama.
Semuanya itu, menurut dia, karena membutuhkan suatu perencanaan program dan kegiatan serta nilai anggaran yang riil sesuai dengan volume dan standar untuk menjawab kebutuhan pembangunan infrastruktur dan pelayanan terhadap masyarakat yang efisien, efektif, transparansi, dan akuntabel.
Ketua DPRD Kota Ambon Ely Tiosuta mengatakan, dengan ditetapkan enam Perda tersebut, selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota (Perwali) sebagai pelaksananya.
Elly a berharap setelah peraturan daerah ditetapkan dan berlaku efektif, dapat membawa manfaat yang besar bagi pelaksanaan pembangunan di Kota Ambon, yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
Politisi Golkar ini juga berharap catatan kritis fraksi yang disampaikan itu, salah satu diantaranya soal netralitas ASN dalam Pilkada menjadi atensi untuk segera direalisasi oleh Pemkot Ambon.DMS