Berita Maluku, Ambon -Warga korban konflik desa Pelauw tahun 2012 menggelar aksi pengibaran bendera setengah tiang salah satunya pada kawasan RT 12 RW 17 Air Basar Negeri Batu Merah Ambon
Aksi yang di lakukan eks pengungsi ini sebagai ungkapan berkabung, atas lemahnya intervensi pemerintah dalam menangani konflik sosial yang terjadi 10 tahun lalu , dan di lakukan di semua tempat pengungsian secara serempak .
Sekjen AMHW Fandi Ahmad Talaohu saat di wawancarai di kawasN Air Besar , Rabu 10/08/2022 , menjelaskan sebanyak 500 buah bendera setengah tiang di pasang pada kawasan Air Besar ,
Selain di Air Besar hal yang sama juga di lakukan di lokasi Pengungsi yakni di desa Ruhamoni desa Kabau Kecamatan Pulau Haruku Maluku Tengah , kata Fandi .
Ddiharapkan adanya protes berupa pengibaran bendera setengah tiang ini pemerintah daerah mampu memperhatikan nasip pengungsi dengan serius.
Karena selama ini seluruh proses mulai dari pemerintah Kabupaten , Provinsi hingga pemerintah pusat berupa surat administrasi namun belum hasilnya alias Nihil, tegas Fandi.
Selama 10 tahun warga menempati lokasi pengungsian tanpa adanya perhatian serius dari pemerintah, warga menganggap pemerintah melakukan pembiaran karena tidak mengeksekusi apa yang diamanatkan dalam undang-undang penanganan konflik sosial.
Pengibaran bendera setengah tiang yang dilakukan dalam momentum menyongsong HUT RI ke-77 ini, adalah bagian dari kritik terhadap negara di mana selama 10 tahun warga melaksanakan HUT RI masih di tempat yang sama yakni lokasi pengungsian tanpa ada kejelasan atas kepastian hukum masyarakat pengungsi.DMS