Ambon, Maluku (DMS) – Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi faktor penting dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah. Menurutnya, tantangan penerimaan daerah ke depan semakin berat karena kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, sementara kebutuhan pembangunan di daerah harus terus berjalan.
“Kemandirian fiskal hanya bisa kita capai jika PAD terus ditingkatkan. Kita tidak bisa sepenuhnya bergantung pada dana transfer pusat, apalagi dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran. Daerah harus kreatif menggali potensi penerimaan yang ada,” ujar Ely Toisutta.
Hal tersebut disampaikan Ely saat mewakili Wali Kota Ambon dalam Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Pajak Daerah se-Provinsi Maluku, kolaborasi antara Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku, yang digelar di salah satu hotel di Kota Ambon, Rabu (29/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Ely menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) memberikan ruang bagi daerah untuk menambah jenis pajak baru. Kebijakan ini menjadi kompensasi atas penghapusan beberapa pungutan daerah sebelumnya.
“UU HKPD memberikan peluang besar bagi daerah, termasuk Ambon, untuk memperluas sumber pendapatan. Ini momentum bagi kita untuk lebih inovatif dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai penerapan jenis pajak baru di Kota Ambon, Ely menyebut bahwa pihaknya telah memanfaatkan peluang tersebut melalui penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Menurutnya, hasil yang dicapai menunjukkan tren yang cukup menggembirakan.
Dijelaskan, hingga triwulan III tahun 2025, penerimaan PKB mencapai Rp20,54 miliar dari target Rp22 miliar atau sekitar 93,3 persen. Sedangkan penerimaan BBNKB tercatat Rp9,77 miliar atau 97,73 persen dari target Rp10 miliar. Untuk pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), realisasi mencapai Rp58,5 juta dari target Rp300 juta.
Selain itu, Pemkot Ambon bersama Polda Maluku dan Jasa Raharja juga telah melakukan tujuh kali kegiatan penjaringan kendaraan bermotor, dengan hasil 1.268 kendaraan berhasil dijaring dan total pembayaran pajak mencapai Rp262,43 juta.
“Kerja sama lintas sektor ini membuktikan bahwa sinergi dapat menghasilkan capaian nyata. Ke depan, kami akan terus memperkuat kolaborasi agar kepatuhan pajak masyarakat semakin meningkat,” tambah Ely.
Seperti diketahui, kegiatan Rakor dan Rekonsiliasi Pajak Daerah ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Ambon bersama Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Pendapatan Asli Daerah Kota Ambon dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku dengan tema “Sinergi Menuju Tata Kelola Pajak Daerah yang Transparan dan Akuntabel.”
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Maluku, Sartono Pinning.DMS











