Berita Buru, Namlea – Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru dengan agenda Penjelasan Penjabat Bupati Buru atas KUA / PPAS serta terkait Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2022 Serta Rancangan Perubahan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Buru Senin 17/10/2022.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buru M. Rum Suplestuni yang didampingi oleh Wakil Ketua Jalil Mukadar, hadir Anggota DPRD yang telah dianggap memenuhi quorum untuk dilaksanakannya rapat.
Ketua DPRD saat membuka rapat menjelaskan bahwa, penetapan KUA / PPAS perubahan rampung pada tanggal 15 Oktober 2022, dengan berbagai pertimbangan maka Pimpinan DPRD memutuskan pembahasan Rancangan Perubahan KUA / PPAS Tahun Anggaran 2022 dilakukan secara terbatas pada hari Senin 17 Oktober 2022.
Dengan dipercepatnya penyusunan dan penetapan APBD perubahan ini, diharapkan agar semuanya dapat berjalan dengan lancar sehingga mampu menopang proses pembangunan di akhir anggaran.
Sementara itu penjabat Bupati Kabupaten Buru Djalaludin Salampessy dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD, memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Anggota DPRD Kabupaten Buru atas dukungan dan partisiapsi kepada dirinya sebagai kepala daerah yang dilantik pada tanggal 24 Mei 2022 oleh Gubernur Maluku Murad Ismail.
Diakui Salampessy dukungan lembaga DPRD menjadi salah satu penentu keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankannya ssebagai penjabat bupati Buru.
Dirinya berharap kebijakan umum anggaran dan plafon anggaran sementara ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosudur dan kesepakatannya dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah sehingga implementasi terhadap program-program dalam jangka pendek ini sampai Desember ini bisa diselesaikan.
Salampessy optimis jika sinergi antar legislatif dan exsekutif berjalan dengan baik maka akan membawa dampak terhadap kebijakan-kebijakan daerah untuk pembangunan di kabupaten Buru.
Lebih lanjut dikatakan bupati, secara garis besar subtansi Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2022 antara lain , target pendapatan daerah direncanakan sebesar 894 , 45 milyar , PAD 67 , 00 milyar , Dana Perimbangan 825 , 95 milyar. Pendapatan lain yang sah juga merupakan Pedapatan Daerah sebesar Rp 1 , 50 milyar.
Untuk Belanja Daerah ditargetkan sebesar Rp962,90 milyar naik menjadi Rp74,29 milyar atau 8,46% dari target APBD Tahun 2022.
Sementara itu Pembayaran Netto sebesar Rp4,40 milyar turun Rp1,73 milyar atau sebesar 28,38 % dari Target APBD Tahun Anggaran 2022.
Dengan Rencana Pendapatan Daerah Dan Belanja Daerah di atas maka Rencana Perubahan KUA / PPAS Tahun Anggaran 2022 mengalami Devisit sebesar Rp68,15 milyar.
Salampessy mengatakan, dengan Rencana Pendapatan Dan Belanja Daerah yang telah dijelaskan maka Rancangan Perubahan KUA / PPAS Tahun 2022 mengalami devisit. Namun dirinya berharap ini dapat menjadi tugas bersama guna dicari solusinya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Kabupaten Buru M Ilias Hamid, Asisten I Masri Bugis, serta sejumlah kepala OPD dijajaran Pemda Kabupaten Buru.DMS