Berita Ambon – Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mendukung penuh proses hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelidiki dugaan kasus tindak pidana gratifikasi persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, yang menjerat mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy.
Wattimena tegas meminta Kepala OPD maupun Kabag yang dipanggil penyidik lembaga anti rasuah itu untuk hadir memenuhi undangan KPK untuk meberikan keterangan di gedung merah putih, terkait kasus yang sedang ditangani oleh KPK itu.
Sejumlah pejabat di Kota Ambon yang dimintai keterangan oleh KPK Pada Selasa (08/06) adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat, Ketua Pokok kerja (Pokja) II Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) 2017/Anggota Pokja II UKPBJ 2018 – 2020, Ivonny Alexandra W. Latuputty, Pokja UKPBJ, Jermias F. Tuhumena, dan Pokja UKPBJ, Charly Tomasoa.
Sementara itu KPK memperpanjang masa penahanan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) selama 40 hari ke depan terhitung sejak 2 Juni hingga 11 Juli 2022.
Selain Richard, KPK juga memperpanjang masa tahanan satu tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa (AEH).
Mereka diperpanjang masa tahanannya karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan.
Saat ini, Richard masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Andrew Erin Hehanussa dititipkan penahanannya di rutan belakang Gedung Lama KPK, Kavling C1, Jakarta Selatan.
Diktahui dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu 2020, Louhenapessy sebagai Wali Kota Ambon memiliki sejumlah kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang toko eceran di Ambon.
Dalam proses pengurusan izin itu diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan dia agar proses perizinan pembangunan cabang Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri, dia kemudian memerintahkan kepala Dinas PUPR Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan itu, dia meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Hehanusa yang merupakan orang kepercayaannya.
Sementara khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Louhenapessy sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Hehanusa. KPK masih mendalami berbagai hal terkait kasus itu.