Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Penjabat Walikota Minta Kepala OPD Dukung Proses Hukum KPK

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 9 June 2022
in Berita Ambon
0
Penjabat Walikota Minta Kepala OPD Dukung Proses Hukum KPK

Berita Ambon  – Penjabat Walikota Ambon, Bodewin  Wattimena mendukung penuh proses hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelidiki dugaan kasus tindak pidana gratifikasi persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, yang menjerat mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy.

Wattimena tegas meminta  Kepala OPD maupun  Kabag  yang dipanggil penyidik lembaga anti rasuah itu untuk hadir memenuhi undangan KPK untuk meberikan keterangan di  gedung merah putih, terkait kasus yang sedang ditangani oleh KPK itu.

Berita Lainnya

Pemilik Ruko Percantik Tempat Usaha, Kawasan Mardika Lebih Tertata

Buka ASSC Cup 2025, Kolatlena Ingatkan Pembinaan Atlet Voli Usia Dini

Turis Amerika Terkesan dengan Pesona Keindahan Ambon

Sejumlah pejabat di Kota Ambon yang dimintai keterangan oleh KPK Pada Selasa (08/06) adalah  Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat, Ketua Pokok kerja (Pokja) II Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) 2017/Anggota Pokja II UKPBJ 2018 – 2020, Ivonny Alexandra W. Latuputty, Pokja UKPBJ, Jermias F. Tuhumena, dan Pokja UKPBJ, Charly Tomasoa.

Sementara itu KPK  memperpanjang masa penahanan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) selama 40 hari ke depan terhitung sejak 2 Juni hingga 11 Juli 2022.

Selain Richard, KPK juga memperpanjang masa tahanan satu tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa (AEH).

Mereka diperpanjang masa tahanannya karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan.

Saat ini, Richard masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Andrew Erin Hehanussa dititipkan penahanannya di rutan belakang Gedung Lama KPK, Kavling C1, Jakarta Selatan.

Diktahui dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu 2020, Louhenapessy sebagai Wali Kota Ambon memiliki sejumlah kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang toko eceran di Ambon.

Dalam proses pengurusan izin itu diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan dia agar proses perizinan pembangunan cabang Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, dia kemudian memerintahkan kepala Dinas PUPR Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan itu, dia meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Hehanusa yang merupakan orang kepercayaannya.

Sementara khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Louhenapessy sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Hehanusa. KPK masih mendalami berbagai hal terkait kasus itu.

Tags: GratifikasikorupsiKPKOPDpemkotWalikota
Previous Post

TMMD 113 Resmi Ditutup Dandim dan Penjabat Apreasiasi Dukungan Warga

Next Post

Ketua TP-PKK Maluku Minta Kader PKK Sukseskan Kegiatan BIAN

Berita Terkait

Image3 6
Berita Ambon

Pemilik Ruko Percantik Tempat Usaha, Kawasan Mardika Lebih Tertata

Tuesday, 13 May 2025
Image2 9
Berita Ambon

Buka ASSC Cup 2025, Kolatlena Ingatkan Pembinaan Atlet Voli Usia Dini

Tuesday, 13 May 2025
Turis Amerika
Berita Maluku

Turis Amerika Terkesan dengan Pesona Keindahan Ambon

Monday, 12 May 2025
Image1 9
Berita Ambon

Parkir Liar Kembali Beroperasi di Depan MCM dan Dian Pertiwi

Saturday, 10 May 2025
Image3 5
Berita Ambon

Komunitas Kalesang Promosi Budaya Maluku Melalui Medsos

Sunday, 11 May 2025
Image2 8
Berita Ambon

Landmark Kota Musik Ambon Rusak, Warga Desak Pemerintah Bertindak

Friday, 9 May 2025
Next Post
Ketua TP-PKK Maluku Minta Kader PKK Sukseskan Kegiatan BIAN

Ketua TP-PKK Maluku Minta Kader PKK Sukseskan Kegiatan BIAN

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.