Berita Maluku – Penyegelan akses pintu masuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haulussy oleh keluarga Johannes Tisera memicu keributan dengan keluarga pasien yang akan masuk ke RSUD Haulussy, pada Senin, 08/01/2024.
Polisi dibantu TNI turun langsung ke lokasi kejadian untuk melerai keributan, akibat ditutupnya akses masuk ke RSUD Haulussy oleh keluarga Johannes Tisera sehingga memicu kemarahan warga yang mengantar keluarga mereka untuk masuk dan menjalani perawatan di RSUD Haulussy.
Adolof Gerrit Suryaman, selaku kuasa hukum keluarga Johanis Tisera, menjelaskan aksi penyegelan akses masuk ke RSUD Haulussy karena sejauh ini pihak pemerintah provinsi Maluku belum menepati janji melakukan pembayaran hak atas tanah yang digunakan sebagai RSUD Haulussy.
Dikatakannya, toleransi waktu tiga tahun setelah dikeluarkannya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh pengadilan merupakan waktu cukup lama yang diberikan kepada pemerintah provinsi Maluku untuk menyelesaikan pembayaran kepada keluarga Johanis Tisera sebesar Rp31 M lebih.
Oleh karena itu, seluruh akses masuk ke RSUD Haulussy ditutup, dan pasien baru tidak diizinkan masuk, hanya pasien yang ada saja masih diizinkan untuk tetap mendapatkan pelayanan kesehatan hingga ada kesepakatan bersama pihak pemerintah provinsi Maluku terkait pembayaran kepada keluarga Johanis Tisera.
Sementara itu, Kapolsek Nusaniwe Johan Anakotta yang turun langsung saat keributan terjadi akibat ditutupnya akses masuk ke dalam RSUD Haulussy oleh keluarga Johanis Tisera, mengatakan aparat kepolisian akan bertindak tegas jika ketertiban umum terganggu.
Ia memastikan tidak ada interferensi atau keterlibatan aparat kepolisian dengan pihak tertentu dalam persoalan yang terjadi saat ini, karena tugas polisi adalah menjaga dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melakukan rutinitas.
Seperti diketahui, aksi penutupan akses masuk ke RSUD Haulussy telah beberapa kali dilakukan oleh keluarga Johanis Tisera didampingi oleh kuasa hukum, karena sesuai kesepakatan pembayaran akan dilakukan pada Desember 2023 lalu, namun tidak terealisasi.
Terlihat terdapat spanduk yang dipasang bertuliskan tanah seluas 31.880 meter persegi milik Johanis Tisera yang di atasnya berdiri RSUD Haulussy. Dimana permasalahan tanah ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan dikeluarkannya empat keputusan mulai pengadilan negeri tahun 2010, pengadilan tinggi Maluku 2011, putusan Hahkamah Agung 2013, dan putusan peninjauan kembali 2014.DMS