Berita Malteng, Saparua – Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, menggeledah Puskesmas Saparua, Kecamatan Saparua, Kabuapten Maluku Tengah terkait, dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2020 s/d 2023.
Pengeladahan dilakukan pada, Senin (10/06/2024) dipimpin Kasi Pidsus Kejari Ambon Amry Bayakta bersama tiga penyidik, yaitu Benfrid C.M. Foeh, Andrarias Amos Done dan Yusuf Agung Nugraha.
Bersama Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Achmad Bhirawa Bissawab, Kasubsi Intel dan Tun Patrick Soumokil, Tim menggeledah di ruang bendahara dan ruang arsip Puskesmas.
Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOK dan JKN serta dokumen lainya.
Dokumen tersebut digunakan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait BOK dan JKN Pada Puskesmas Saparua, Tahun 2020 s/d 2023.
Jaksa Penyidik Kejari Ambon, Benfrid C.M. Foeh kepada DMS Mendia Group menyebutkan, penggeledahan sesuai surat perintah penyidikan nomor: PRINT-02/Q.1.10/Fd/05 2024 tanggal 30 Mei 2024.
Pengeladahan tersebut, merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan Kejaksaan Negeri Ambon terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dana BOK pada Puskesmas Saparua.
Dijelaskan tim melakukan penggeledahan di ruang Bendahara Puskesmas yang juga digunakan sebagai ruang penyimpanan obat dan ruang arsip Puskesmas Saparua.
Dari ke-dua ruangan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengelolaan dana BOK dan JKN yang dikelola Puskesmas Saparua.
Penyidik juga mengapresiasi Kepala Puskesmas Saparua, Reymond Sopamena, karena bersikap kooperatif terkait penggeledahan hingga berakhir di pukul 17.15 WIT.
Dia menambahkan pasca penggeledahan penyidik selanjutnya akan memanggil dan memeriksa staf dan pegawai Puskesmas Saparua sebagai saksi dalam dugaan Tipikor danaBOK dan JKN tahun 2022 s/d 2023 tersebut.DMS