Padang – Mantan Ketua DPD RI periode 2009-2016, Irman Gusman, menyatakan tidak keberatan untuk mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana korupsi dalam rangka mengikuti pemilihan suara ulang (PSU) calon anggota DPD RI.
“Oh ya, tidak ada masalah. Kan dari dulu juga sudah diumumkan. Semua orang juga sudah tahu, tidak ada masalah,” kata Irman Gusman saat dihubungi di Padang, Senin.
Pernyataan ini disampaikan Irman setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukannya. Dalam putusannya, MK memerintahkan Irman untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang status dirinya, termasuk pernah menjadi terpidana kasus korupsi pada 2016. Pengumuman tersebut harus dilakukan melalui media yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat, termasuk pemilih.
Selain siap mengumumkan status dirinya, Irman, politisi kelahiran Kota Padang Panjang pada 11 Februari 1962, mengaku tidak merasa terbebani dan siap menghadapi PSU sesuai putusan Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.
“Status saya jelas kan, tidak ada masalah. PK saya dikabulkan,” ujarnya.
Irman juga menyebutkan bahwa dia telah menjalani hukuman atas kasus yang pernah menjeratnya, sehingga tidak ada beban dalam mengumumkan statusnya saat mengikuti PSU calon DPD RI untuk daerah pemilihan Sumatera Barat.
“Kan tidak semua orang di penjara itu yang bersalah, tidak semua orang di luar penjara itu yang benar,” katanya.
Irman juga menegaskan bahwa kasus yang pernah menyeretnya hingga ke meja pengadilan adalah akibat upayanya untuk membantu Provinsi Sumatera Barat dari kelangkaan gula.
“Sebagai seorang pejuang, penjara itu hanya terminal saja untuk berjuang lebih baik lagi,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. PSU calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan. Selanjutnya, KPU akan menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil pemungutan suara ulang tanpa perlu melaporkan kepada MK. DMS/AC