Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Irman Gusman Tidak Persoalkan Status Eks Terpidana untuk PSU DPD

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 10 June 2024
in Politik
0
Ketua DPD RI periode 2009-2014 dan 2014-2019, Irman Gusman

Ketua DPD RI periode 2009-2014 dan 2014-2019, Irman Gusman

Padang – Mantan Ketua DPD RI periode 2009-2016, Irman Gusman, menyatakan tidak keberatan untuk mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana korupsi dalam rangka mengikuti pemilihan suara ulang (PSU) calon anggota DPD RI.

“Oh ya, tidak ada masalah. Kan dari dulu juga sudah diumumkan. Semua orang juga sudah tahu, tidak ada masalah,” kata Irman Gusman saat dihubungi di Padang, Senin.

Berita Lainnya

Anggota DPR Desak Usut Tuntas Penyekapan Perempuan yang Libatkan Oknum Polisi

Pejabat 100 Negara Hadiri Pemakaman Ali Khamenei

Pesan Prabowo untuk Polri: Jaga Kepercayaan Rakyat

Pernyataan ini disampaikan Irman setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukannya. Dalam putusannya, MK memerintahkan Irman untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang status dirinya, termasuk pernah menjadi terpidana kasus korupsi pada 2016. Pengumuman tersebut harus dilakukan melalui media yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat, termasuk pemilih.

Selain siap mengumumkan status dirinya, Irman, politisi kelahiran Kota Padang Panjang pada 11 Februari 1962, mengaku tidak merasa terbebani dan siap menghadapi PSU sesuai putusan Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.

“Status saya jelas kan, tidak ada masalah. PK saya dikabulkan,” ujarnya.

Irman juga menyebutkan bahwa dia telah menjalani hukuman atas kasus yang pernah menjeratnya, sehingga tidak ada beban dalam mengumumkan statusnya saat mengikuti PSU calon DPD RI untuk daerah pemilihan Sumatera Barat.

“Kan tidak semua orang di penjara itu yang bersalah, tidak semua orang di luar penjara itu yang benar,” katanya.

Irman juga menegaskan bahwa kasus yang pernah menyeretnya hingga ke meja pengadilan adalah akibat upayanya untuk membantu Provinsi Sumatera Barat dari kelangkaan gula.

“Sebagai seorang pejuang, penjara itu hanya terminal saja untuk berjuang lebih baik lagi,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. PSU calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan. Selanjutnya, KPU akan menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil pemungutan suara ulang tanpa perlu melaporkan kepada MK. DMS/AC

Tags: Eks TerpidanaIrman GusmankpuMahkamah KonstitusiMantan Ketua DPD RIMKPemilu 2024PSU DPD
Previous Post

Penyidik Geledah Puskesmas Saparua Terkait Korupsi BOK-JKN

Next Post

Mendagri Gandeng Penegak Hukum dalam Seleksi Penjabat Kepala Daerah

Berita Terkait

Anggota DPR Desak Usut Tuntas Penyekapan Perempuan yang Libatkan Oknum Polisi
Politik

Anggota DPR Desak Usut Tuntas Penyekapan Perempuan yang Libatkan Oknum Polisi

Saturday, 4 July 2026
Pejabat 100 Negara Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Politik

Pejabat 100 Negara Hadiri Pemakaman Ali Khamenei

Friday, 3 July 2026
Pesan Prabowo untuk Polri: Jaga Kepercayaan Rakyat
Politik

Pesan Prabowo untuk Polri: Jaga Kepercayaan Rakyat

Wednesday, 1 July 2026
AS-Iran Sepakat Hentikan Permusuhan, Akan Bertemu di Qatar
Politik

AS-Iran Sepakat Hentikan Permusuhan, Akan Bertemu di Qatar

Monday, 29 June 2026
Menko PM Lepas Lulusan Pesantren Kuliah ke China hingga Tunisia
Politik

Menko PM Lepas Lulusan Pesantren Kuliah ke China hingga Tunisia

Monday, 29 June 2026
Presiden Prabowo Subianto
Politik

Prabowo Targetkan BUMN Dipangkas Jadi 250 Perusahaan

Sunday, 28 June 2026
Next Post
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Mendagri Gandeng Penegak Hukum dalam Seleksi Penjabat Kepala Daerah

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.