Jakarta (DMS) – Polisi mengungkap tindakan keji Riki Rikardo alias Denis, perampok yang memerkosa seorang wanita berinisial Y (36) di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku menjual ponsel korban seharga Rp 700 ribu.
“Handphone hasil kejahatannya itu dijual kepada rekannya satu kos, yaitu tersangka HHP, seharga Rp 700 ribu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Ade Ary menambahkan bahwa uang hasil penjualan ponsel tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu. Riki diketahui merupakan seorang pengangguran dan residivis kasus pemerkosaan pada 2016.
“Uang Rp 700 ribu itu dipakai untuk membeli narkoba, yaitu sabu atau metamfetamin. Kami sampaikan bahwa tersangka RR ini adalah seorang residivis yang pada tahun 2016 juga telah melakukan tindak pidana serupa, yaitu pemerkosaan, dan telah divonis di tahun yang sama,” jelasnya.
Riki Rikardo ditangkap saat hendak menjual sabu di Kampung Pitara, Pancoran Mas, Kota Depok. Selain Riki, polisi juga menangkap Habib Hendra Pratama sebagai penadah barang curian.
Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Riki dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
“Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ujar Ade Ary.
Kasus ini bermula dari aksi perampokan yang terjadi di rumah korban di Pancoran Mas, Depok. Perampok yang bersenjatakan kapak itu juga memerkosa pemilik rumah saat melancarkan aksinya pada Sabtu (15/3) dini hari. Pelaku membobol rumah saat korban sedang tidur.
“Saat korban sedang tidur, ia kaget setelah mengetahui ada pelaku yang sudah berada di dalam kamar dan menarik selimut yang digunakannya,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy saat dihubungi, Selasa (18/3).
Pelaku kemudian mengancam korban dengan kapak yang dibawanya dan memaksanya untuk melepas pakaian. Ia juga mengancam akan membunuh korban jika berteriak.
“Pelaku saat itu membawa kapak, lalu mengancam korban agar membuka celana dan bajunya, serta mengancam akan membunuh jika korban berteriak. Setelah korban menuruti perintah pelaku, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban,” jelasnya.DMS/DC