Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Perampok di Depok Perkosa Korban dan Jual Ponsel untuk Beli Narkoba

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 20 March 2025
in Daerah
0
Perampok

Jakarta (DMS) – Polisi mengungkap tindakan keji Riki Rikardo alias Denis, perampok yang memerkosa seorang wanita berinisial Y (36) di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku menjual ponsel korban seharga Rp 700 ribu.

“Handphone hasil kejahatannya itu dijual kepada rekannya satu kos, yaitu tersangka HHP, seharga Rp 700 ribu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

Berita Lainnya

Anggota DPR Desak Usut Tuntas Penyekapan Perempuan yang Libatkan Oknum Polisi

BMKG: Sebagian Besar Kota Diguyur Hujan

KKB Dilaporkan Bakar Pesawat AMA di Yahukimo

Ade Ary menambahkan bahwa uang hasil penjualan ponsel tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu. Riki diketahui merupakan seorang pengangguran dan residivis kasus pemerkosaan pada 2016.

“Uang Rp 700 ribu itu dipakai untuk membeli narkoba, yaitu sabu atau metamfetamin. Kami sampaikan bahwa tersangka RR ini adalah seorang residivis yang pada tahun 2016 juga telah melakukan tindak pidana serupa, yaitu pemerkosaan, dan telah divonis di tahun yang sama,” jelasnya.

Riki Rikardo ditangkap saat hendak menjual sabu di Kampung Pitara, Pancoran Mas, Kota Depok. Selain Riki, polisi juga menangkap Habib Hendra Pratama sebagai penadah barang curian.

Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Riki dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

“Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ujar Ade Ary.

Kasus ini bermula dari aksi perampokan yang terjadi di rumah korban di Pancoran Mas, Depok. Perampok yang bersenjatakan kapak itu juga memerkosa pemilik rumah saat melancarkan aksinya pada Sabtu (15/3) dini hari. Pelaku membobol rumah saat korban sedang tidur.

“Saat korban sedang tidur, ia kaget setelah mengetahui ada pelaku yang sudah berada di dalam kamar dan menarik selimut yang digunakannya,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy saat dihubungi, Selasa (18/3).

Pelaku kemudian mengancam korban dengan kapak yang dibawanya dan memaksanya untuk melepas pakaian. Ia juga mengancam akan membunuh korban jika berteriak.

“Pelaku saat itu membawa kapak, lalu mengancam korban agar membuka celana dan bajunya, serta mengancam akan membunuh jika korban berteriak. Setelah korban menuruti perintah pelaku, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban,” jelasnya.DMS/DC

Tags: berita ambonBerita MalukuDepokKorbanPerampokPerkosaPonsel
Previous Post

RUU TNI Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang

Next Post

Siswa SMP LKMD Tawiri Gunakan Android Untuk USBN

Berita Terkait

Anggota DPR Desak Usut Tuntas Penyekapan Perempuan yang Libatkan Oknum Polisi
Politik

Anggota DPR Desak Usut Tuntas Penyekapan Perempuan yang Libatkan Oknum Polisi

Saturday, 4 July 2026
BMKG: Sebagian Besar Kota Diguyur Hujan
Daerah

BMKG: Sebagian Besar Kota Diguyur Hujan

Friday, 3 July 2026
KKB Dilaporkan Bakar Pesawat AMA di Yahukimo
Daerah

KKB Dilaporkan Bakar Pesawat AMA di Yahukimo

Thursday, 2 July 2026
Polisi: Pencuri Motor di Jaksel Beraksi untuk Biaya Sekolah Anak
Daerah

Polisi: Pencuri Motor di Jaksel Beraksi untuk Biaya Sekolah Anak

Tuesday, 30 June 2026
Eks Pegawai Bank di Banyumas Jadi Tersangka Pemalsuan Surat
Daerah

Eks Pegawai Bank di Banyumas Jadi Tersangka Pemalsuan Surat

Tuesday, 30 June 2026
Rano: HUT Jakarta Momentum Perkuat Budaya Tertib
Daerah

Rano: HUT Jakarta Momentum Perkuat Budaya Tertib

Monday, 29 June 2026
Next Post
Image2 13

Siswa SMP LKMD Tawiri Gunakan Android Untuk USBN

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.