Berita Ambon-Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) kota Ambon akan menjalankan dua program utama yakni program kawasan perumahan dan kawasan pemukiman untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di tahun 2021 yang tersebar pada kawasan di lima kecamatan dalam kota Ambon.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh PLT Kepala Dinas PRKP Kota Ambon Rustam Simanjuntak. Beliau menjelaskan saat di wawancarai Tim DMS Media Group di Balai kota Ambon Rabu 20/01/2021. Penjelasan mengenai program-program kegiatan Dinas PRKP di tahun anggaran 2021. Karena hal ini merupakan kegiatan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat di kota Ambon.
Program yang menggunakan APBN yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk meningkatkan kualitas perumahan masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tersebar di 12 lokasi. Terutama pada kawasan-kawasan kumuh yang diantranya desa Soya,Nania,Laha,Leteri,Pandang Kasturi,Halong, Urmesing, Batu Gaja,Honipopu,Nusaniwe dan Batu Merah.
Sementara lewat dana APBD Kota Ambon diperuntukan untuk perbaikan Rumah Tidak Layak Huni ini akan di lakukan perbaikan 62 unit. Terdiri dari lima kecamatan dalam kota Ambon dan yang terbanyak ada di kecamatan Sirimau kota Ambon.
Dana Alokasi Rumah Tidak Layak Huni
Untuk program yang penggunaan anggarannya lewat Dana Alokasi Khusus (DAK), pada tahun 2021 ini sebanyak 3,7 miliar lebih. Kesemuanya diperuntukan untuk pembangunan septic tank tersebar pada 17 lokasi. Sementara total anggaran pada APBD yang diperuntukan untuk pembangunan Rumah Tidak Layak Huni sebesar 1,2 miliar.
Kusus pengerjaannya proyek baik lewat dana DAK maupun APBD, kata Simanjuntak tidak dilaksanakan oleh pihak ketiga. Namun, ia menjelaskan seluruhnya akan dikerjakan oleh masyarakat dengan membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), dimana semua anggaran pekerjaan akan dikirimkan langsung ke rekening masing-masing KSM.
“Dana DAK itu ada 3 Miliar lebih untuk pembangunan septic tank di 12 lokasi lalu. APBD itu juga untuk rumah tidak layak huni 1,2 Miliar, sedangkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah itu ada 3 Miliar. Dana yang Bersumber dari dana DAK, baik rumah maupun septic tank itu langsung ke masyarakat di bentuk kelompok jadi tidak di laksanakan oleh pihak ke tiga tapi langsung di bentuk KSM seluruhnya dana masuk ke mereka punya rekening setelah di bentuk kelompok” Ujar Simanjuntak.
Lebih lanjut dikatakanya sesuai data base jumlah permohonan yang masuk dari masyarakat. Bahwasanya Kota Ambon cukup banyak pemohon, namun semuanya dikembalikan ke pemerintah pusat yang menentukan jumlah kuota.
Kepada masyarakat yang belum mendapat bantuan RTLH, Simanjuntak meminta untuk tetap bersabar,karena Pemkot Ambon selalu serius dalam memperjuangkan masalah ini di Pemerintah pusat.
Diharapkan, masyarakat penerima bantuan yang telah namanya masuk dalam daftar penerima bantuan, dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan baik. Diharapkan untuk penyelesaian pekerjaannya sesuai jadwal waktu yang ditentukan.radiodms.com