Banda Aceh – Keberhasilan petugas gabungan dari TNI dan Polri dalam menangkap salah satu oknum TNI, berinisial DAR (25) dengan pangkat Serda, menjadi sorotan karena dugaan keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap warga Aceh Jaya yang tinggal di Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Banda Raya, AKP Abdul Halim, mengungkapkan bahwa DAR berhasil diamankan oleh petugas gabungan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan dua warga Aceh Jaya, Almizan dan Fahrulrazi, mengalami luka tusukan akibat serangan benda tajam.
Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah kos di Gampong Geuceu Komplek, Banda Raya, Banda Aceh, pada Jumat (15/3) sekitar pukul 03.00 WIB, menjelang waktu sahur. Abdul Halim menambahkan bahwa penanganan kasus penganiayaan tersebut telah dilakukan oleh Resimen Induk Komando Daerah Militer (Rindam) IM.
Pelaku, DAR, berhasil ditangkap di Asrama Kabupaten Aceh Barat, Gampong Lamgapang, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, dengan bantuan pihak Rindam IM dan kepolisian setelah dilakukan penyelidikan yang mengarah ke identitas oknum TNI.
Dalam proses penangkapan, DAR mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan penganiayaan bersama seorang temannya yang masih dalam pencarian pihak keamanan. Barang bukti berupa senjata tajam berhasil diamankan di tempat kejadian, namun motif dari perbuatan ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Rindam IM.
Abdul Halim menegaskan bahwa kasus ini sedang dalam penanganan pihak Rindam IM dan proses penyelidikan akan terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban serta mempertanggungjawabkan perbuatan oknum TNI tersebut. DMS/AC