Jakarta – Sekretaris Jenderal PKS, Aboe Bakar Alhabsy, menyampaikan keyakinannya bahwa kehadiran Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo Subianto akan memuluskan jalannya Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dan membuatnya lebih menarik bagi pasangan Anies-Muhaimin.
“Kami yakin Pilpres 2024 akan menjadi lebih mudah,” kata Aboe Bakar di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, pada hari Sabtu.
Dia mengungkapkan telah menerima informasi tentang siapa yang akan mendampingi Prabowo Subianto sejak Jumat (20/10) malam.
“Biarlah mereka yang nantinya mengumumkan kepada publik,” katanya.
Aboe Bakar menekankan bahwa kepemimpinan negara bukan hanya tentang hubungan keluarga, melainkan lebih berkaitan dengan kemampuan dan kompetensi individu.
Menurutnya, sosok wakil presiden harus memiliki kemampuan yang kuat karena jika presiden mengalami kendala, wakil presidenlah yang akan mengambil alih tugasnya.
Sementara itu, dia mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDI Perjuangan yang telah memilih Mahfud MD sebagai pasangan untuk Ganjar Pranowo.
“Ibu Mega telah memilih orang terbaik,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa mereka tidak ingin memusingkan calon dari koalisi lain dan saat ini fokusnya adalah memenangkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Aboe mendoakan agar semua pasangan calon presiden dan wakil presiden berhasil melewati pemeriksaan kesehatan dan bersaing secara adil dalam Pilpres 2024.
“Kita doakan semuanya berhasil,” ujarnya.
Sebelumnya, Partai Golkar mengusulkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto.
Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua Umum Golkar, Airlangga, dalam hasil keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Kantor DPP Golkar, Jakarta, pada hari Sabtu.
Setelah membacakan kesimpulan dan kesepakatan Rapimnas, Airlangga kemudian menyerahkan rekomendasi tersebut kepada Bakal Calon Presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto.
Dalam jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 hingga 25 Oktober 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau koalisi partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau koalisi partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. DMS