Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Al-Habsyi secara rinci menjelaskan rencana rute yang akan ditempuh oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari Kamis (19/10).
Aboe Bakar menjelaskan bahwa Anies dan Muhaimin akan didampingi oleh komponen partai pengusung dan relawan, dimulai segera setelah shalat subuh. Dia menekankan semangat kemenangan dari tim Amin yang siap bekerja keras sejak dini untuk kepentingan rakyat.
“Rangkaian acara dimulai setelah shalat subuh. Ini adalah bukti semangat kerja tim Amin, yang siap berjuang sejak dini untuk rakyat,” jelas Aboe Bakar.
Rute dimulai dengan proses penghormatan kepada orang tua sebelum pasangan Amin melanjutkan pertemuan dengan tiga partai politik pengusung, yaitu PKS, PKB, dan Partai NasDem. Ini, menurut Aboe Bakar, menunjukkan semangat solidaritas dan kekompakan.
“Pertemuan ini mencerminkan kekompakan, persatuan, dan keseimbangan,” tambahnya.
Rencananya, pasangan Amin akan melakukan pertemuan di DPP PKS di TB Simatupang, Jakarta Selatan, sebelum bertemu dengan DPP PKB di Raden Saleh, Jakarta Pusat, dan DPP Partai NasDem di RP. Soeroso, Gondangdia, Jakarta Pusat. Setelah itu, mereka akan menuju KPU RI untuk mendaftar.
Setelah proses pendaftaran, pasangan tersebut akan memberikan orasi kebangsaan di depan KPU selama satu jam, sebelum melanjutkan perjalanan ke beberapa titik penting di Jakarta, termasuk Halte Transjakarta HI, halte Transjakarta Kejaksaan Agung, dan berakhir di stasiun MRT Fatmawati.
Aboe Bakar menjelaskan bahwa keputusan untuk mendaftar pertama kali merupakan upaya untuk menunjukkan kesiapan tim Anies-Cak Imin dalam Pilpres 2024.
Dia juga menegaskan bahwa sekitar 20 ribu relawan diharapkan akan turut serta mendampingi Anies-Cak Imin ke KPU, meskipun hanya 30 orang yang akan mengantar mereka secara langsung.
Pendaftaran untuk bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung dari 19 hingga 25 Oktober 2023, sesuai dengan persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). DMS