Berita Maluku, Ambon – Kelompok pemuda yang menamakan diri Pergerakan Mahasiswa Kabupaten Buru (PMKB), Senin (23/08) mendatangi Kantor Kejati Maluku meminta jajaran Adhyaksa, mengusut dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) Desa Pela, di Kabupten Buru.
Dalam aksinya mahasiswa menyatakan kekecawaan terhadap Kejati Maluku karena kasus dugaan penyelewengan yang sudah dilaporkan beberapa bulan lalu tetapi belum juga diusut.
Dalam orasinya Mahasiswa membeberkan sejumlah dugaan penyelewengan yang dilakukan Kepala Desa Pela, Mustamin Siompu dan kroni-kroninya.
Dugaan penyelewengan dana desa dimaksud yakni mark up pembuatan lapangan sepak bola sebesar Rp75.56 juta. Pengadaan rumput lapangan sebesar Rp.36 juta.
Mereka juga meminta Kejati membentuk tim untuk mengusut laporan fiktif Khataman Al Quran, dana hari besar agama dan nasional yang diduga di mark up sebesar Rp47.500 serta biaya pemberian tambahan makanan gizi untuk balita sebesar Rp.5000 juta.
Atas tuntutan tersebut mahasiswa berjanji akan terus mengawal persoalan dugaan penyelewengan ADD maupun-DD tahun 2019 ini hingga tuntas.
Aksi yang digelar mahasiswa berlangsung hampir dua jam berjalan aman dan tertib. Usai membacakan aspirasi, kemudian diserahkan kepada Afid salah seorang Security kantor Kejati.
Afid kepada mahasiswa mengatakan, bersamaan dengan aksi demo yang digelar PKMB, Kejati dan sejumlah pejabat lingkup Kejati Maluku sedang melakukan rapat penting sehingga tidak bisa menemui para pendemo.
Afid juga memberi apresiasi kepada pendemo karena mau menyerahkan tuntutan pernyataan kepada dirinya untuk selanjutnya disampaikan kepada pimpinan yang berwewenang.DMS