Berita Nasional, Jakarta – Pandemi COVID-19 belum selesai dan di beberapa negara saat ini mengalami gelombang ke-3 dengan penambahan kasus yang signifikan.
Oleh sebab itu kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini.
“Sejak titik puncak kasus COVID-19 pada 15 juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun dan sekarang ini sudah turun sebesar 78%, Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir” Kata Presiden Joko Widodo melalui channel youtube Sekretariat Presiden.
Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur, BOR Nasional yang saat ini berapa pada angka 33%.
Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari Level 4 ke Level 3.
Untuk Pulau Jawa-Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah Kota/Kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021.
Untuk Pulau Jawa-Bali da perkembangan yang cukup baik Level 4 dari 67 Kabupaten/Kota berkurang menjadi 51 Kabupaten/Kota, Level 3 dari 59 Kabupaten/Kota menjadi 67 Kabupaten/Kota, dan level 2 dari 2 Kabupaten/Kota menjadi 10 Kabupaten/Kota.
Untuk Luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik tetapi tetap harus waspada.
Level 4 dari 11 Provinsi menjadi 7 Provinsi, Level 4 dari 132 Kabupaten/Kota menjadi 104 Kabupaten/Kota.
Level 3 dari 215 Kabupaten/Kota menjadi 234 Kabupaten/Kota.
Level 2 dari 39 Kabupaten/Kota menjadi 48 Kabupaten/Kota.
Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, Pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, antara lain :
- Tempat Ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25% kapasitas atau maksimal 30 orang
- Restoran diperbolehkan makan ditempat dengan maskimal 25% kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
- Pusat perbelanjaan, Mall diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 dengan maksimal 50% kapasitas dan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
- Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%, namun apabila menjadi klaster baru COVID-19 maka akan ditutup selama 5 hari.
Penyesuaian atas beberapa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk.
“Dalam bberapa hari terakhir saya melihat cakupan vaksinasi juga terus meningkat dan saat ini 90,59 Juta dosis vaksin sudah disuntikan” Kata Presiden Joko Wdodo.
Presiden Joko Widodo meminta kepada Menteri Kesehatan (Menkes), sampai akhir bulan Agustus ini harus bisa mencapai penyuntikan lebih dari 100 Juta dosis vaksin.
Keterlibatan TNI dan Polri dalam melakukan Tracing turut berkontribusi terhadap peningkatan angka rasio kontak erat, pada 20 Agustus 2021 rasio kontak erat mencapai 6,5 jauh meningkat dibanding pada 31 Juli 2021 yang berada pada posisi 1,9.
“Perbaikan situasi COVID-19 yang kita miliki tetap harus kita sikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan, pembukaan kembali aktifitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring dengan peningkatan protokol kesehatan, Testing dan Tracing yang tinggi serta cakupan vaksinasi yang semakin luas” Tambah Presiden Joko Widodo.
Hal-hal tersebut perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktifitas masyrakat tidak berdampak pada peningkatan kasus COVID-19.