Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

PN Saumlaki tolak praperadilan Petrus Fatlolon

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 29 July 2024
in Berita Maluku, Berita Kepulauan Tanimbar
0
66736dee3d3e9

Berita KKT,Saumlaki – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Saumlaki Harya Siregar menolak praperadilan yang diajukan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon, terkait kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif pada Sektretariat Daerah (Setda) Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.

Sidang putusan praperadilan dipimpin Hakim Tunggal Harya Siregar digelar di PN Saumlaki, Senin (29/7).

Berita Lainnya

Efisiensi Anggaran Pusat, Dampaknya Mengancam Laju Pembangunan di Daerah

Penjualan Ikan di Pasar Arumbai Ambon Masih Terkendali

Harga Ikan di Pasar Binaya Masohi Alami Fluktuasi, Tongkol Dijual Rp35 Ribu per Ekor

Dalam putusanya Hakim Harya siregar menyatakan, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya atau permohonan praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Hakim dalam putusanya menyatakan segala dalil yang dimuat dalam permohonan pemohon yakni tersangka PF melalui tim penasehat hukum tidak  beralasan hukum.

Selain itu pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Tanimbar sudah sesuai prosedur sehingga tidak ada alasan dikesampingkan serta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD Setda kepulauan Tanimbar.

Berdasarkan penyidikan Kejari Tanimbar menemukan adanya korupsi pada Setda Kepulauan Tanimbar maka wajib ditindaklanjuti serta cukup beralasan hukum.

Dalam pertimbangannya Hakim Tunggal, Harya Siregar menyatakan kewenangan memperoleh dua alat bukti oleh termohon (Kejari Tanimbar) telah memenuhi syarat dalam pasal 184 KUHP.

Usai sidang putusan kuasa hukum tersangka SPPD Fiktif Petrus Fatololon, Rony Sianressy, mengatakan, pihaknya menghargai putusan hakim praperadilan yang menggugurkan gugatan kliennya atas penetapan tersangka oleh Kejaksaaan Negeri Saumlaki

Sementara itu pihak Kejari KKT melalui Kasi Intel, Elimanuel Lolongan menjelaskan, berdasarkan putusan sidang praperadilan tersebut pada intinya penetapan tersangka, yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap Petrus Fatlolon sesuai  surat penetapan tersangka Nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 adalah sah, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui, penanganan perkara kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Setda KKT tahun anggaran 2020 sudah dilakuan pemeriksaan sejak dilaporkan tanggal 18 Maret 2021.

Sehingga, dalil yang menyatakan penetapan tersangka oleh tim penyidik Kejari KKT bermuatan politis adalah tidak benar, dan pada saat Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka, Petrus Fatlolon bukanlah calon Bupati KKT dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Ditegaskan Elimanuel Lolongan, penanganan perkara atas nama tersangka Petrus Fatlolon tidak ada muatan politis sedikitpun karena kasus ini meerupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.DMS

Tags: berita ambonBerita KKTBerita MalukuFiktifHakimkorupsiPengadilan NegeriPraperadilanSaumlakiSPPD
Previous Post

Maluku Youth Creative gelar Festival Jalan Pattimura berdayakan UMKM

Next Post

Kasasi ditolak, Terpidana Eddy Pattisahusiwa Digelandang ke Lapas Ambon

Berita Terkait

kantor gub maluku
Berita Maluku

Efisiensi Anggaran Pusat, Dampaknya Mengancam Laju Pembangunan di Daerah

Saturday, 11 October 2025
ikan lema
Berita Maluku

Penjualan Ikan di Pasar Arumbai Ambon Masih Terkendali

Saturday, 11 October 2025
pasar ikan binaya
Berita Maluku

Harga Ikan di Pasar Binaya Masohi Alami Fluktuasi, Tongkol Dijual Rp35 Ribu per Ekor

Saturday, 11 October 2025
demo pemuda haya
Berita Maluku

Polisi Harus Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan Hidup Desa Haya

Friday, 10 October 2025
parkir depan mcm
Berita Maluku

Dishub Kota Ambon Tutup Sejumlah Lokasi Parkir Dalam Kota

Friday, 10 October 2025
demo dana siswa sbt
Berita Maluku

Pemuda Maluku Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Beasiswa SBT

Friday, 10 October 2025
Next Post
WhatsApp Image 2024 07 29 at 12.24.45

Kasasi ditolak, Terpidana Eddy Pattisahusiwa Digelandang ke Lapas Ambon

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.