Jakarta (DMS) – Polda Metro Jaya memanggil Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, hari ini. Alexander dipanggil untuk diperiksa terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang berstatus sebagai pihak beperkara di KPK.
“Kami dapat informasi dari penyidik Pak Direskrimsus Polda Metro Jaya menyampaikan masih terjadwal (Alex hadir), firm, hadir. Sesuai jadwal jam 09.00 WIB hari ini hari selasa tanggal 15 Oktober 2024,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (15/10/2024).
Dia belum menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan ke Alexander Marwata. Polda Metro Jaya menegaskan akan menuntaskan kasus ini.
Alexander Sempat Tak Hadir
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berbicara terkait Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang tak hadir dalam pemeriksaan terkait pertemuan dengan Eko Darmanto. Karyoto menyebut pihaknya memberi kesempatan Alex tak hadir kali ini.
“Pak Alex, sedianya, seharusnya hari ini dimintai klarifikasi. Beliau menunda, karena ada perjalanan dinas, sesuai alasan yang dinilai wajar, ya kita berikan kesempatan,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya pada Jumat (11/10).
Penyidik pun menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Alexander Marwata. Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024.
Dia dilaporkan buntut bertemu mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya sebagai pihak berperkara di KPK. Total puluhan orang saksi sudah dimintai keterangan terkait pelaporan tersebut, termasuk pegawai KPK, Itjen Kemenkeu RI, hingga saksi ahli. Sementara itu, Eko Darmanto sudah dua kali menjalani pemeriksaan.DMS/DC