Jakarta (DMS) – Kepolisian berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus sindikat mafia akses judi online, yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kedua tersangka, yang sempat kabur ke luar negeri, akan dibawa kembali melalui Bandara Soekarno-Hatta pada malam ini.
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku tambahan yang terkait dalam kasus akses judi online di Komdigi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada media pada Minggu (10/11/2024). Tim penjemputan dijadwalkan tiba di Terminal Internasional 2F pada pukul 19.00 WIB.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan kedua tersangka berinisial MN dan DM memiliki peran penting dalam operasi jaringan ini. “MN bertugas menyetorkan daftar situs dan uang, sementara DM berperan sebagai penampung dana hasil kejahatan,” jelas Wira.
Sampai saat ini, total 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 11 pegawai Komdigi. Tiga tersangka utama, AK, AJ, dan A, diduga mengelola “kantor satelit” di Kota Bekasi untuk memperlancar aksi ini. Polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai buronan (DPO), yakni A dan M.
Salah satu tersangka utama, AK, diduga memiliki peran penting. Meski tidak resmi menjadi pegawai Komdigi, AK diduga memiliki akses untuk membuka dan menutup blokir situs judi. Setiap situs judi yang dibiarkan tetap aktif diduga menyetor uang kepada para tersangka.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian dalam mengusut tuntas kasus yang mengganggu keamanan digital ini.DMS/DC