Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Polisi Berhasil Tangkap 2 Pelaku Mafia Judi Online Yang Kabur Ke Luar Negeri

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Sunday, 10 November 2024
in Hukum, Nasional
0
Polda Metro

Jakarta (DMS) – Kepolisian berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus sindikat mafia akses judi online, yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kedua tersangka, yang sempat kabur ke luar negeri, akan dibawa kembali melalui Bandara Soekarno-Hatta pada malam ini.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku tambahan yang terkait dalam kasus akses judi online di Komdigi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada media pada Minggu (10/11/2024). Tim penjemputan dijadwalkan tiba di Terminal Internasional 2F pada pukul 19.00 WIB.

Berita Lainnya

ILRC Desak Hakim Pertimbangkan Unsur Kekerasan Seksual dalam Kasus Pembunuhan Wartawati

Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Geledah Kemnaker KPK Tetapkan 8 Tersangka

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan kedua tersangka berinisial MN dan DM memiliki peran penting dalam operasi jaringan ini. “MN bertugas menyetorkan daftar situs dan uang, sementara DM berperan sebagai penampung dana hasil kejahatan,” jelas Wira.

Sampai saat ini, total 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 11 pegawai Komdigi. Tiga tersangka utama, AK, AJ, dan A, diduga mengelola “kantor satelit” di Kota Bekasi untuk memperlancar aksi ini. Polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai buronan (DPO), yakni A dan M.

Salah satu tersangka utama, AK, diduga memiliki peran penting. Meski tidak resmi menjadi pegawai Komdigi, AK diduga memiliki akses untuk membuka dan menutup blokir situs judi. Setiap situs judi yang dibiarkan tetap aktif diduga menyetor uang kepada para tersangka.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian dalam mengusut tuntas kasus yang mengganggu keamanan digital ini.DMS/DC

Tags: #JudiOnline#mafiaJudiOnlinePelakuPolisiTangkap
Previous Post

Presiden Prabowo Tinggalkan China, Lanjut Terbang ke AS

Next Post

KPU Surati Pemerintah, Minta Pilkada 27 November Libur Nasional

Berita Terkait

TNI
Hukum

ILRC Desak Hakim Pertimbangkan Unsur Kekerasan Seksual dalam Kasus Pembunuhan Wartawati

Wednesday, 21 May 2025
sritex end1
Hukum

Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Wednesday, 21 May 2025
KPK
Hukum

Geledah Kemnaker KPK Tetapkan 8 Tersangka

Wednesday, 21 May 2025
Jokowi 3
Hukum

Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Wednesday, 21 May 2025
Ojol 2
Nasional

Aksi Nasional Ojol, Ribuan Pengemudi Unjuk Rasa Serentak di Sejumlah Kota

Tuesday, 20 May 2025
Jokowi 2
Hukum

Jokowi Dipanggil Bareskrim Terkait Laporan Dugaan Ijazah Palsu

Tuesday, 20 May 2025
Next Post
KPU RI

KPU Surati Pemerintah, Minta Pilkada 27 November Libur Nasional

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.