Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Polisi Bongkar Praktik Gas Oplosan di Depok, Elpiji 3 Kg Disuntik ke 12 Kg

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 15 April 2026
in Daerah
0
Polisi Bongkar Praktik Gas Oplosan di Depok, Elpiji 3 Kg Disuntik ke 12 Kg

polisi bongkar praktik gas oplosan

Depok (DMS) – Tim Opsnal Unit III Krimsus Polres Metro Depok berhasil mengamankan pelaku praktik ilegal penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi di Pancoran Mas, Depok. Pelaku berinisial MS menyuntik gas elpiji subsidi ke nonsubsidi untuk keuntungan pribadi.

“Pelaku berinisial MS diketahui melakukan penyuntikan gas elpiji subsidi ukuran 3 kg ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg untuk keuntungan pribadi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Berita Lainnya

Polisi Gagalkan Narkotika Modus Beras India di Jakpus

BNPB Minta Daerah Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem di 26 Provinsi

BMKG: Mayoritas Kota Besar Berawan dan Diguyur Hujan

Kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Unit III Krimsus yang dipimpin oleh Kasubnit Opsnal Krimsus Aipda Muhammad Juaini. Pada Jumat (10/4) pukul 08.00 WIB, tim menerima informasi terkait adanya praktik ilegal penyuntikan gas subsidi.

Pelaku ditangkap di wilayah Kelurahan Depok Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Lokasi tersebut merupakan tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus lokasi usaha pelaku.

“Setelah dilakukan pendalaman dan identifikasi, petugas berhasil mengamankan pelaku pada pukul 20.50 WIB di lokasi tersebut,” ucapnya.

Setelah diamankan, pelaku langsung diperiksa di tempat usahanya bersama barang bukti yang ditemukan. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Metro Depok untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 4 alat regulator untuk penyuntikan gas, 33 tabung gas ukuran 3 kg, 3 tabung gas ukuran 12 kg dengan isi melebihi kapasitas, 6 tabung hasil suntikan ukuran 5,5 kg, timbangan gantung dan digital, buku catatan penjualan, uang tunai hasil penjualan, segel tabung berbagai ukuran, dan satu unit handphone.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yaitu Pasal 40 angka 9 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

“Polres Metro Depok mengimbau masyarakat agar tidak melakukan maupun terlibat dalam praktik penyalahgunaan gas subsidi. Serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan adanya kegiatan serupa di lingkungan sekitar,” tuturnya.

DMS/DC

Tags: BongkarDepokElpijiGasOplosanPolisiPraktik
Previous Post

BMKG: Gempa di Saringi NTB

Next Post

Fabregas Ingin Melatih Como Selama Mungkin

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Narkotika Modus Beras India di Jakpus
Daerah

Polisi Gagalkan Narkotika Modus Beras India di Jakpus

Thursday, 25 June 2026
BNPB Minta Daerah Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem di 26 Provinsi
Daerah

BNPB Minta Daerah Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem di 26 Provinsi

Thursday, 25 June 2026
BMKG: Mayoritas Kota Besar Berawan dan Diguyur Hujan
Daerah

BMKG: Mayoritas Kota Besar Berawan dan Diguyur Hujan

Wednesday, 24 June 2026
RSHS Bentuk Tim Khusus Tangani Korban Penyekapan Bandung
Daerah

RSHS Bentuk Tim Khusus Tangani Korban Penyekapan Bandung

Tuesday, 23 June 2026
BMKG: Sebagian Besar Wilayah RI Diguyur Hujan Selasa
Daerah

BMKG: Sebagian Besar Wilayah RI Diguyur Hujan Selasa

Tuesday, 23 June 2026
BMKG: Mayoritas Kota Besar Berawan dan Diguyur Hujan
Daerah

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Akibat Siklon Mekkhala

Monday, 22 June 2026
Next Post
Fabregas Ingin Melatih Como Selama Mungkin

Fabregas Ingin Melatih Como Selama Mungkin

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.