Jakarta (DMS) – Korban pengeroyokan berinisial ER (40) di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, langsung didampingi polisi untuk menjalani proses visum. Tindakan ini dilakukan guna mengumpulkan bukti medis atas luka-luka yang dialami korban, termasuk luka serius di wajah dan tubuhnya.
“Hasil visum menunjukkan adanya luka lebam di area wajah, sekitar alis dan pelipis, serta luka-luka lainnya di sekujur tubuh,” kata Kepala Unit Reserse Mobile Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Wan Deni Ramona, Selasa (6/1) dini hari.
Pihak kepolisian telah memeriksa tiga terduga pelaku pengeroyokan, yaitu K (41), E (20), dan CK (15). AKP Wan Deni menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mendalami keterlibatan dua orang lainnya, sehingga total lima orang akan diperiksa terkait kasus ini.
Pemeriksaan terhadap CK, yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), dilakukan secara hati-hati untuk mengungkap motif serta hubungan antara para pelaku dan korban. Berdasarkan informasi awal dari warga, pengeroyokan tersebut diduga dipicu oleh masalah pribadi.
“Kami akan terus mendalami penyebab pasti terjadinya pengeroyokan ini, termasuk mengungkap hubungan antar pelaku dan korban,” ujar Deni.
Selain hasil visum, polisi telah mengantongi barang bukti berupa keterangan saksi, pakaian para pelaku, serta rekaman video yang beredar luas di media sosial. Berdasarkan video tersebut, terlihat korban yang tidak berdaya usai dianiaya sejumlah orang. Bahkan, pelaku sempat mencoba melucuti celana korban secara paksa.
Dalam penyelidikan, polisi menerapkan Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan, yang mengatur ancaman hukuman hingga lima tahun enam bulan penjara bagi pelaku kekerasan secara bersama-sama.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah video pengeroyokan terhadap ER viral di media sosial pada Senin malam (5/1). Dalam video, korban tampak dianiaya oleh sejumlah orang hingga mengalami luka serius. Ketua RW 08 Penjaringan, Ari Muhayar, membenarkan kejadian tersebut dan memastikan bahwa kasus ini telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video kekerasan lebih lanjut demi menjaga privasi korban, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. DMS/AC