Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Polisi Dampingi Korban Pengeroyokan di Jakarta Utara untuk Proses Visum

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 7 January 2025
in Hukum
0
Kepala Unit Reserse Mobile Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Wan Deni Ramona (tengah)

Kepala Unit Reserse Mobile Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Wan Deni Ramona (tengah)

Jakarta (DMS) – Korban pengeroyokan berinisial ER (40) di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, langsung didampingi polisi untuk menjalani proses visum. Tindakan ini dilakukan guna mengumpulkan bukti medis atas luka-luka yang dialami korban, termasuk luka serius di wajah dan tubuhnya.

“Hasil visum menunjukkan adanya luka lebam di area wajah, sekitar alis dan pelipis, serta luka-luka lainnya di sekujur tubuh,” kata Kepala Unit Reserse Mobile Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Wan Deni Ramona, Selasa (6/1) dini hari.

Berita Lainnya

Pembunuh Jurnalis di Banjarbaru Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL

Bocah Korban Penyiksaan Ortu di Jaksel Jalani Operasi Tulang Hari Ini

Menko Yusril: Hambali Tak Diizinkan Masuk Indonesia Jika Dibebaskan dari Guantanamo

Pihak kepolisian telah memeriksa tiga terduga pelaku pengeroyokan, yaitu K (41), E (20), dan CK (15). AKP Wan Deni menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mendalami keterlibatan dua orang lainnya, sehingga total lima orang akan diperiksa terkait kasus ini.

Pemeriksaan terhadap CK, yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), dilakukan secara hati-hati untuk mengungkap motif serta hubungan antara para pelaku dan korban. Berdasarkan informasi awal dari warga, pengeroyokan tersebut diduga dipicu oleh masalah pribadi.

“Kami akan terus mendalami penyebab pasti terjadinya pengeroyokan ini, termasuk mengungkap hubungan antar pelaku dan korban,” ujar Deni.

Selain hasil visum, polisi telah mengantongi barang bukti berupa keterangan saksi, pakaian para pelaku, serta rekaman video yang beredar luas di media sosial. Berdasarkan video tersebut, terlihat korban yang tidak berdaya usai dianiaya sejumlah orang. Bahkan, pelaku sempat mencoba melucuti celana korban secara paksa.

Dalam penyelidikan, polisi menerapkan Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan, yang mengatur ancaman hukuman hingga lima tahun enam bulan penjara bagi pelaku kekerasan secara bersama-sama.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah video pengeroyokan terhadap ER viral di media sosial pada Senin malam (5/1). Dalam video, korban tampak dianiaya oleh sejumlah orang hingga mengalami luka serius. Ketua RW 08 Penjaringan, Ari Muhayar, membenarkan kejadian tersebut dan memastikan bahwa kasus ini telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video kekerasan lebih lanjut demi menjaga privasi korban, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. DMS/AC

Tags: DampingiJakarta UtaraKorbanPengeroyokanPolisiProses Visum
Previous Post

Menteri P2MI Sebut Belum Ada Laporan Pekerja Migran Terkena Virus HMPV di China

Next Post

Rupiah Menguat Dipengaruhi Rencana Kebijakan Pelonggaran Tarif Trump

Berita Terkait

Pembunuh Jurnalis
Hukum

Pembunuh Jurnalis di Banjarbaru Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL

Monday, 16 June 2025
Bocah
Hukum

Bocah Korban Penyiksaan Ortu di Jaksel Jalani Operasi Tulang Hari Ini

Saturday, 14 June 2025
Yusrl
Hukum

Menko Yusril: Hambali Tak Diizinkan Masuk Indonesia Jika Dibebaskan dari Guantanamo

Friday, 13 June 2025
Perkawinan Anak
Hukum

Penegak Hukum Dinilai Enggan Terapkan UU TPKS dalam Kasus Perkawinan Anak

Friday, 13 June 2025
Kejagung 1
Hukum

Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Minyak Mentah ke JPU

Thursday, 12 June 2025
KPK
Hukum

KPK Sita Apartemen Terkait Dugaan Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

Wednesday, 11 June 2025
Next Post
rupiah

Rupiah Menguat Dipengaruhi Rencana Kebijakan Pelonggaran Tarif Trump

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.