Aceh (DMS) – Kepolisian menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 98 kilogram di wilayah Aceh Timur. Tiga orang yang diduga berperan sebagai pemasok ditangkap dalam operasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan pengungkapan ini. Ia menyebut keberhasilan tersebut merupakan bagian dari implementasi commander wish-nya, yang menekankan penindakan peredaran narkoba dari hulu hingga hilir.
“Sesuai commander wish saya, jajaran Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengamankan tiga orang diduga sebagai pemasok dan barang bukti berupa 98 kilogram sabu,” ujar Brigjen Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (17/4/2025).
Menurutnya, para pelaku merupakan bagian dari jaringan internasional. Untuk informasi lebih lanjut, ia mengarahkan agar merujuk ke Polda Aceh.
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial SI (40), EW (24), dan RF (26). Mereka ditangkap oleh Tim Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh di kawasan Sungai Raya, Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (16/4).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai akan masuknya narkotika jenis sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut. Informasi menyebutkan, sabu tersebut dibawa menggunakan boat jenis oskadon berwarna merah bata.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh yang dibantu Satresnarkoba Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Langsa langsung menuju lokasi. Di lokasi, petugas melihat satu unit boat yang ditumpangi dua orang tekong. Namun, saat akan ditangkap, keduanya melompat ke sungai dan berhasil melarikan diri.
Dalam penggeledahan terhadap boat tersebut, petugas menemukan empat bungkus plastik biru berukuran besar yang ternyata berisi 98 kilogram sabu.
Tim kemudian bergerak menangkap pengendali darat dan penjemput barang. Ketiga tersangka langsung dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait jaringan narkotika internasional yang mereka jalankan.DMS/DC