Jakarta – Polisi menggelar perkara terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Fahira Idris, seorang calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI dari wilayah pemilihan DKI Jakarta, di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Proses tersebut dilakukan pada hari Senin (19/2).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Benny Sabdo, menjelaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan Fahira Idris telah diserahkan ke polres setempat pada Jumat (16/2).
“Dilaksanakan gelar perkara pada hari Senin (19/2),” ujar Benny di Jakarta pada hari Sabtu.
Dalam surat yang ditunjukkan Benny kepada wartawan, terungkap bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Fahira Idris terkait penggunaan kapal yang merupakan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang tidak sesuai dengan kebutuhan yang diajukan.
“Fahira Idris menggunakan kapal yang dimiliki oleh Dinas Perhubungan dalam kegiatan kampanye, meskipun izinnya diajukan untuk kegiatan sosialisasi peraturan atau penyampaian aspirasi. Namun kenyataannya, dia menggunakan kapal tersebut untuk kegiatan kampanye,” papar Benny.
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta telah mengidentifikasi tiga dugaan pelanggaran kampanye menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Semua ini masih dalam proses penelusuran. Jika memang terbukti ada pelanggaran dan buktinya kuat, kami akan mengambil tindakan tegas,” ujar Benny di Jakarta pada hari Senin (12/2).
Benny menjelaskan bahwa Bawaslu DKI Jakarta telah melakukan sidang untuk membacakan temuan serta mendengarkan jawaban dari pihak terkait dan saksi-saksi. Mereka masih terus menyelidiki dan menggali informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Salah satu dari tiga dugaan pelanggaran yang diungkap adalah penggunaan kapal Dinas Perhubungan oleh salah satu calon legislatif untuk kegiatan kampanye.
“Sebenarnya tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadi atau politik. Namun kami masih dalam proses penelusuran apakah hal ini mendapat fasilitasi dari pemerintah atau tidak,” jelasnya. DMS/AC