Jakarta – Kepolisian Sektor Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil menangkap seorang pria berinisial DZ (56) sebagai tersangka pembunuhan remaja berusia 15 tahun yang mengalami kejadian tragis kebakaran di Jalan Sunter Permai Raya, Papanggo, Tanjung Priok, pada Jumat (2/2).
“Penangkapan pelaku dilakukan di Stasiun Sudimara pada Senin (18/2) saat akan naik kereta menuju Stasiun Rangkasbitung,” ungkap Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
Nazirwan menjelaskan bahwa pelaku adalah paman dari korban dan diduga melakukan aksi pembunuhan ini karena merasa tersinggung atas seringnya ditagih hutang oleh orang tua korban.
Hutang yang ditagihkan kepada pelaku oleh orang tua korban hanya sebesar Rp300 ribu. “Korban dipukul dengan kursi di bagian belakang kepala dan telinga saat sedang belajar,” tambahnya.
Awalnya, pelaku datang ke rumah korban yang saat itu sedang belajar. Setelah menanyakan keberadaan orang tua korban dan mendapat jawaban bahwa orang tua sedang tidak ada di rumah, pelaku kemudian mengambil kursi dan memukul korban yang sedang belajar hingga terjatuh. Setelah melihat korban tergeletak, pelaku kemudian menghidupkan kompor dan menumpuk barang-barang yang mudah terbakar sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian.
Setelah itu, pelaku meninggalkan rumah korban untuk melarikan diri dari lokasi kejadian.
Saat tetangga korban melihat api, mereka segera datang ke lokasi untuk memadamkan api dan menemukan korban tergeletak, kemudian membawanya ke Rumah Sakit Sulianti Suroso.
Polisi yang mendapat laporan langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti baik dari tempat kejadian, rumah korban, maupun rumah sakit.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah kasus ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana. “Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,” ujar Nazirwan.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 dan pasal 338 KUHP serta Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. DMS/AC