Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Polisi Menangkap Tersangka Pembunuhan Remaja di Tanjung Priok

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 26 February 2024
in Hukum
0
Kapolsek Tanjung Priok Jakarta Utara Kompol Nazirwan menggelar jumpa pers

Kapolsek Tanjung Priok Jakarta Utara Kompol Nazirwan menggelar jumpa pers

Jakarta – Kepolisian Sektor Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil menangkap seorang pria berinisial DZ (56) sebagai tersangka pembunuhan remaja berusia 15 tahun yang mengalami kejadian tragis kebakaran di Jalan Sunter Permai Raya, Papanggo, Tanjung Priok, pada Jumat (2/2).

“Penangkapan pelaku dilakukan di Stasiun Sudimara pada Senin (18/2) saat akan naik kereta menuju Stasiun Rangkasbitung,” ungkap Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Berita Lainnya

Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Kejagung Buru Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak yang Diduga Berada di Singapura

KPK Ingatkan Pejabat: Jangan Kirim Konten Porno Lewat WA, Bisa Terpantau Sadapan

Nazirwan menjelaskan bahwa pelaku adalah paman dari korban dan diduga melakukan aksi pembunuhan ini karena merasa tersinggung atas seringnya ditagih hutang oleh orang tua korban.

Hutang yang ditagihkan kepada pelaku oleh orang tua korban hanya sebesar Rp300 ribu. “Korban dipukul dengan kursi di bagian belakang kepala dan telinga saat sedang belajar,” tambahnya.

Awalnya, pelaku datang ke rumah korban yang saat itu sedang belajar. Setelah menanyakan keberadaan orang tua korban dan mendapat jawaban bahwa orang tua sedang tidak ada di rumah, pelaku kemudian mengambil kursi dan memukul korban yang sedang belajar hingga terjatuh. Setelah melihat korban tergeletak, pelaku kemudian menghidupkan kompor dan menumpuk barang-barang yang mudah terbakar sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian.

Setelah itu, pelaku meninggalkan rumah korban untuk melarikan diri dari lokasi kejadian.

Saat tetangga korban melihat api, mereka segera datang ke lokasi untuk memadamkan api dan menemukan korban tergeletak, kemudian membawanya ke Rumah Sakit Sulianti Suroso.

Polisi yang mendapat laporan langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti baik dari tempat kejadian, rumah korban, maupun rumah sakit.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah kasus ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana. “Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,” ujar Nazirwan.

Pelaku dijerat dengan pasal 351 dan pasal 338 KUHP serta Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. DMS/AC

Tags: Kapolsek Tanjung PriokKompol NazirwanPembunuhan RemajaPolisiTanjung PriokTersangka
Previous Post

AC Milan Ditahan oleh Atalanta: Pertandingan Berakhir 1-1

Next Post

Persidangan Ke-45 Klasis GPM Teluti, Perkuat Umat Dalam Hidup Damai

Berita Terkait

Laporan ijazah palsu di Polda Metro Jaya naik tahap penyidikan.
Hukum

Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Saturday, 12 July 2025
Kejagung umumkan sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.
Hukum

Kejagung Buru Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak yang Diduga Berada di Singapura

Friday, 11 July 2025
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Hukum

KPK Ingatkan Pejabat: Jangan Kirim Konten Porno Lewat WA, Bisa Terpantau Sadapan

Thursday, 10 July 2025
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur
Hukum

Dahlan Iskan dan Eks Direktur Jawa Pos Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

Thursday, 10 July 2025
Deretan mobil mewah yang disita kejagung terkait kasus dugaan korupsi PT Sritex
Hukum

Kasus Sritex, Kejagung Sita 72 Mobil ada Alphard dan Mercy

Wednesday, 9 July 2025
MCH (28) alias Huda terduga pembunuh perempuan muda Kediri di Blitar saat dikelerr di Polres Blitar
Hukum

Cemburu Buta, Pria Blitar Aniaya Pacar hingga Tewas

Wednesday, 9 July 2025
Next Post
Jemaat Teluti

Persidangan Ke-45 Klasis GPM Teluti, Perkuat Umat Dalam Hidup Damai

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.