Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Polisi Menangkap Tersangka Pembunuhan Remaja di Tanjung Priok

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 26 February 2024
in Hukum
0
Kapolsek Tanjung Priok Jakarta Utara Kompol Nazirwan menggelar jumpa pers

Kapolsek Tanjung Priok Jakarta Utara Kompol Nazirwan menggelar jumpa pers

Jakarta – Kepolisian Sektor Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil menangkap seorang pria berinisial DZ (56) sebagai tersangka pembunuhan remaja berusia 15 tahun yang mengalami kejadian tragis kebakaran di Jalan Sunter Permai Raya, Papanggo, Tanjung Priok, pada Jumat (2/2).

“Penangkapan pelaku dilakukan di Stasiun Sudimara pada Senin (18/2) saat akan naik kereta menuju Stasiun Rangkasbitung,” ungkap Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Berita Lainnya

Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Temukan Unsur Pidana

Eks Penggugat Ijazah Jokowi Resmi Ditahan

Eks Polisi Anggota KKB Aske Mabel Diserahkan ke Kejari oleh Satgas Damai Cartenz

Nazirwan menjelaskan bahwa pelaku adalah paman dari korban dan diduga melakukan aksi pembunuhan ini karena merasa tersinggung atas seringnya ditagih hutang oleh orang tua korban.

Hutang yang ditagihkan kepada pelaku oleh orang tua korban hanya sebesar Rp300 ribu. “Korban dipukul dengan kursi di bagian belakang kepala dan telinga saat sedang belajar,” tambahnya.

Awalnya, pelaku datang ke rumah korban yang saat itu sedang belajar. Setelah menanyakan keberadaan orang tua korban dan mendapat jawaban bahwa orang tua sedang tidak ada di rumah, pelaku kemudian mengambil kursi dan memukul korban yang sedang belajar hingga terjatuh. Setelah melihat korban tergeletak, pelaku kemudian menghidupkan kompor dan menumpuk barang-barang yang mudah terbakar sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian.

Setelah itu, pelaku meninggalkan rumah korban untuk melarikan diri dari lokasi kejadian.

Saat tetangga korban melihat api, mereka segera datang ke lokasi untuk memadamkan api dan menemukan korban tergeletak, kemudian membawanya ke Rumah Sakit Sulianti Suroso.

Polisi yang mendapat laporan langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti baik dari tempat kejadian, rumah korban, maupun rumah sakit.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah kasus ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana. “Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,” ujar Nazirwan.

Pelaku dijerat dengan pasal 351 dan pasal 338 KUHP serta Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. DMS/AC

Tags: Kapolsek Tanjung PriokKompol NazirwanPembunuhan RemajaPolisiTanjung PriokTersangka
Previous Post

AC Milan Ditahan oleh Atalanta: Pertandingan Berakhir 1-1

Next Post

Persidangan Ke-45 Klasis GPM Teluti, Perkuat Umat Dalam Hidup Damai

Berita Terkait

Konprensi Ijasah
Hukum

Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Temukan Unsur Pidana

Thursday, 22 May 2025
Mantan Presiden Joko Widodo
Hukum

Eks Penggugat Ijazah Jokowi Resmi Ditahan

Thursday, 22 May 2025
Barang bukti berupa senjata api dan amunisi yang diamankan dari anggota KKB Aske Mabel diserahkan kepada Kejari Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Rabu (21/5/2025)
Hukum

Eks Polisi Anggota KKB Aske Mabel Diserahkan ke Kejari oleh Satgas Damai Cartenz

Thursday, 22 May 2025
Tersangka dihadirkan saat konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025)
Hukum

Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Konten Inses di Facebook

Wednesday, 21 May 2025
TNI
Hukum

ILRC Desak Hakim Pertimbangkan Unsur Kekerasan Seksual dalam Kasus Pembunuhan Wartawati

Wednesday, 21 May 2025
sritex end1
Hukum

Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Wednesday, 21 May 2025
Next Post
Jemaat Teluti

Persidangan Ke-45 Klasis GPM Teluti, Perkuat Umat Dalam Hidup Damai

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.