Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembuatan laman atau website dan sertifikat palsu dari Rabithah Alawiyah, lembaga otoritatif yang memberi legitimasi pewaris garis keturunan Nabi Muhammad SAW.
“Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni JMW (24), seorang pria asal Bulak Simpul, Kalideres, Jakarta Barat,” ungkap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi pada hari Senin.
Ade Safri menjelaskan bahwa kasus ini dimulai ketika seorang korban bernama Ahmad Ramzy Ba’abud melaporkan sebuah website yang mengatasnamakan Rabithah Alawiyah, yaitu https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1. Korban juga telah membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/7725/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 26 Desember 2023.
“Dalam blogspot tersebut, terdapat informasi tentang nasab semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah. Selain itu, pemilik blogspot tersebut juga menduplikasi logo Rabithah Alawiyah, sehingga terlihat seolah-olah sebagai blogspot resmi dari Rabithah Alawiyah,” katanya.
Ade menambahkan bahwa selain membuat website palsu, JMW juga memalsukan sertifikat Rabithah Alawiyah dengan biaya Rp4 juta per nama.
“Nama-nama orang yang bukan keturunan Nabi Muhammad SAW dimasukkan ke dalam website tersebut, sehingga nama-nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah. Namun, pihak Rabithah Alawiyah sendiri tidak pernah memiliki blogspot,” ungkapnya.
Ade menyebutkan bahwa tersangka JMW berhasil meraup keuntungan hingga Rp18,5 juta dengan menipu enam orang korban.
Atas perbuatannya, JMW kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 35 Jo 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Rencana tindak lanjut, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ITE, lalu melengkapi berkas perkara dan mengirimkan tahap I berkas perkara,” ucap Ade Safri. DMS/AC