Ambon, Maluku (DMS) – Pasca bentrokan antarwarga di Negeri Tulehu dan Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, yang terjadi pada awal April lalu, pihak kepolisian telah memeriksa 24 orang saksi.
Wakapolresta Ambon, AKBP. Nur Rahman dalam keternaganya kepada sejumlah awak media akhir pekan kemarin menjelaskan, saksi yang diperiksa masing-masing berjumlah 12 orang dari Negeri Tulehu dan 12 orang lainnya dari Negeri Tial.
Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari proses penyelidikan. Dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar perkara untuk menelaah seluruh hasil penyelidikan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
menurutnyna gelar perkara tersebut menjadi tahap awal dalam proses penegakan hukum atas insiden yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa, korban luka, serta dugaan sejumlah tindak pidana lainnya.
Diharapkan, gelar perkara ini dapat memberikan gambaran menyeluruh atas peristiwa yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP), sekaligus menghindari kesalahan prosedural yang bisa menimbulkan upaya praperadilan.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa hingga kini telah diterima lima laporan polisi terkait bentrokan tersebut. Dua laporan ditangani oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, sementara tiga laporan lainnya ditangani oleh Polda Maluku.
Kelima laporan tersebut mencakup berbagai dugaan tindak pidana, antara lain penganiayaan terhadap anak di bawah umur, pengancaman, penyanderaan, penganiayaan ringan, hingga penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ragam laporan ini menunjukkan bahwa konflik yang terjadi cukup kompleks dan melibatkan berbagai pihak dengan peran yang berbeda-beda.
Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh warga Negeri Tulehu dan Negeri Tial untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Imbauan tersebut ditujukan untuk mencegah terjadinya konflik susulan serta menciptakan situasi yang kondusif bagi proses penegakan hukum yang profesional dan objektif.
Sebagai langkah preventif, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah mendirikan tiga pos pengamanan di masing-masing desa. Keberadaan pos pengamanan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mendukung pemulihan aktivitas sosial secara normal.DMS