Ambon, Maluku (DMS) – Proyek reboisasi hutan di Kota Ambon tahun 2024 yang menelan anggaran sebesar Rp1,4 miliar diduga bermasalah. Komisi II DPRD Maluku menemukan tidak ada aktivitas penanaman baru di lokasi yang diklaim sebagai area reboisasi.
Anggota Komisi II DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, Rabu (28/5), mengungkapkan bahwa lahan yang diklaim sebagai hasil reboisasi tahun 2024 ternyata merupakan sisa dari kegiatan reboisasi pada 2020 dan 2021.
“Dana yang disediakan untuk Kota Ambon sekitar Rp1,4 miliar, tapi saat kami turun ke lapangan tidak ditemukan tanaman baru tahun 2024. Yang ada hanya tanaman dari 2020 dan 2021. Dinas Kehutanan juga tidak bisa memberikan bukti kegiatan,” ujar Wajo.
Selain Kota Ambon, Komisi II juga menemukan kejanggalan pada program reboisasi di sejumlah kabupaten lain di Maluku, yaitu Kabupaten Buru, Seram Bagian Barat (SBB), Seram Bagian Timur (SBT), dan Maluku Tengah. Total anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp24 miliar.
Di Kabupaten Buru, laporan kegiatan menyebutkan proyek mencakup lahan 30 hektare, namun tidak ada bukti fisik yang ditemukan di lapangan. Hal serupa terjadi di Kabupaten SBB dan Maluku Tengah. Sementara itu, di Kabupaten SBT dari target 25 hektare reboisasi, hanya setengahnya yang direalisasikan.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai lemahnya fungsi pengawasan dari Inspektorat Provinsi Maluku menjadi salah satu penyebab utama dugaan penyimpangan tersebut.
Wajo mendesak Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath untuk segera mengevaluasi kinerja Inspektorat Provinsi. Ia juga menyebut, dana bagi hasil dari pemerintah pusat untuk program penghijauan di lima kabupaten/kota di Maluku belum dimanfaatkan secara optimal dan transparan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk meminta klarifikasi. Hasil pengawasan ini juga akan dituangkan dalam laporan resmi yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.DMS











