Rejang Lebong, Bengkulu – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong berhasil menangkap seorang pelaku begal yang sering beraksi di Jalan Lintas Bengkulu-Sumatera Selatan (Sumsel). Pelaku, Dandi (25), merupakan warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT), Iptu Hengky Noprianto, mengungkapkan bahwa penangkapan Dandi dilakukan pada Sabtu. “Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap,” ujar Iptu Hengky.
Dandi ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaannya. Ia sebelumnya menjadi buronan atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kelurahan Padang Ulak Tanding pada 5 Mei 2024. Menindaklanjuti informasi tersebut, Iptu Hengky memimpin anggotanya untuk melakukan penangkapan di sebuah rumah di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang.
“Tersangka ini terakhir kali melakukan aksi curas di jalan umum Kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding pada 5 Mei 2024 lalu,” tegas Iptu Hengky.
Dalam pemeriksaan, Dandi mengaku telah melakukan beberapa aksi begal di jalan Lintas Curup-Lubuklinggau antara tahun 2018-2021. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka. Dandi dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. DMS/AC