Jakarta (DMS) – Kepolisian Sektor (Polsek) Pademangan tengah menyelidiki kasus kematian seorang bayi yang diduga akibat upaya aborsi oleh pasangan tanpa ikatan pernikahan di RSUD Pademangan, Jakarta Utara.
Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut dilaporkan oleh seorang petugas keamanan RSUD Pademangan pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB. Petugas melaporkan adanya seorang perempuan berinisial DAS yang melahirkan bayi dalam kondisi sudah meninggal dunia.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung menuju lokasi dan menemukan perempuan DAS bersama seorang pria yang diakui sebagai pacarnya, berinisial ARF,” ujar Binsar didampingi Kanit Reskrim AKP I Gede Gustiyana WK, Minggu.
Dokter yang menangani kasus tersebut memberikan keterangan bahwa bayi meninggal akibat sang ibu diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan jenis Cytotex, yang dibeli melalui platform jual beli daring. Menurut pengakuan ARF, obat tersebut diminum satu kali dan juga dimasukkan ke dalam alat kelamin ibu bayi.
“Kami telah membawa ARF ke Polsek Pademangan untuk dimintai keterangan, sementara DAS masih dalam pengawasan dokter akibat keguguran dan mengalami pendarahan,” jelas Binsar.
Jasad bayi kini berada di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk diautopsi guna memastikan penyebab kematiannya.
AKP I Gede Gustiyana menambahkan bahwa dua saksi dari RSUD Pademangan dan ARF telah diperiksa. Namun, pihak kepolisian akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Utara sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Penanganan kasus yang melibatkan perempuan dan anak merupakan bagian dari Unit PPA, termasuk pendampingan dan menghubungi Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak,” kata Binsar. Ia juga menambahkan bahwa Unit Reskrim Polsek Pademangan sedang mengumpulkan bukti dan saksi-saksi sebelum melimpahkan kasus ini ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara untuk penyidikan lebih lanjut. DMS/AC