Tulungagung, Jatim – Polres Tulungagung, Jawa Timur berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku begal payudara yang telah meresahkan kaum wanita di Tulungagung. Pelaku, berinisial AR (25), ditunjukkan kepada media pada Jumat siang dalam kegiatan gelar perkara kasus tersebut.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengatakan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya setelah tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) mengumpulkan cukup bukti. “Pelaku ditangkap di rumahnya, segera setelah tim UPPA berhasil mengidentifikasi dan mendapat petunjuk yang cukup,” ujar Kapolres.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa AR telah melakukan aksinya sebanyak 25 kali, namun ia hanya mengingat 10 lokasi kejadian (TKP):
- Kolam renang di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, sekitar Maret 2023.
- Gang masuk Toko Setia Kawan, Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung, pada November 2023 pukul 20.00 WIB.
- Jalan Basuki Rachmad depan Toko Samudra Elektronik, Desember 2023 pukul 19.00 WIB.
- Trafight Light Mangunsari Kecamatan Kedungwaru, Februari 2024 sore hari.
- Trafight Light Gragalan Kecamatan Sumbergempol, Maret 2024 pukul 21.30 WIB.
- Jalan Antasari depan Stasiun KA Tulungagung, April 2024 malam hari.
- Trafight Light Almuslimun Kelurahan Kepatihan, April 2024 sore hari.
- Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, April 2024 sore hari.
- Gang Pama Hotel, Kelurahan Kepatihan, April 2024 sore hari.
- Jalan raya Yos Sudarso, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Tulungagung.
“Masih 10 TKP yang diingat pelaku, dari 25, dan masih ada kemungkinan dari jumlah 25 TKP tersebut bisa bertambah,” tambah Kapolres.
Kini AR telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres mengimbau korban lain yang belum melapor untuk menghubungi langsung nomor Kapolres Tulungagung, 0812-4567-2005, melalui pesan WhatsApp. “Jika ada masyarakat yang menjadi korban bisa melapor langsung ke nomor tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga sembilan tahun. DMS/AC