Berita Maluku, Ambon – Polisi menangkap seorang pria berinisial HS (60) di Polsek Leihitu, Pulau Ambon, karena diduga melakukan tindak pidana rudapaksa dan pencabulan terhadap seorang anak berusia 6 tahun.
“Tersangka HS ditahan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/314/IV/2023/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasi Humas Polres Pulau Ambon Ipda Jeane Luhukay di Ambon, Rabu (26/4/2023).
Menurut dia, orang tua korban mengetahui peristiwa kriminal tersebut pada 10 April 2023 sekitar pukul 22.30 WIT saat melihat korban yang masih mengenakan pempers merasa gatal-gatal.
Setelah membuka pempers, pelapor yang merupakan ibu korban melihat ada yang aneh dan adik pelapor merasa curiga dengan tersangka yang terlihat sering memanggil korban selama beberapa hari.
Keesokan harinya pelapor menanyakan kepada korban dan korban dengan jujur mengatakan bahwa tersangka telah melakukan pencabulan terhadap dirinya.
“Akhirnya keluarga korban membuat laporan polisi secara resmi dan setelah tersangka diperiksa dan diinterogasi akhirnya mengakui perbuatannya,” jelas Jeane.
Modusnya, tersangka melakukan pencabulan dengan cara memasukkan jari telunjuknya ke dalam kemaluan korban hingga menyebabkan luka robek.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Antara-DMS)