Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Tersangka Dugaan Pencabulan Bocah 6 Tahun di Leihitu

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 27 April 2023
in Berita Maluku
0
Polisi Tangkap Tersangka Dugaan Pencabulan Bocah 6 Tahun di Leihitu

Berita Maluku, Ambon – Polisi menangkap seorang pria berinisial HS (60) di Polsek Leihitu, Pulau Ambon, karena diduga melakukan tindak pidana rudapaksa dan pencabulan terhadap seorang anak berusia 6 tahun.

“Tersangka HS ditahan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/314/IV/2023/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasi Humas Polres Pulau Ambon Ipda Jeane Luhukay di Ambon, Rabu (26/4/2023).

Berita Lainnya

Kejari Ambon Eksekusi Empat Terpidana Penggelapan Dana BPR Modern Express Rp73 Miliar

Demo AMBS Jilid II Tuntut Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Leksula-Namrole

Saniri Negeri Hative Besar Klarifikasi Klaim Marga de Fretes

Menurut dia, orang tua korban mengetahui peristiwa kriminal tersebut pada 10 April 2023 sekitar pukul 22.30 WIT saat melihat korban yang masih mengenakan pempers merasa gatal-gatal.

Setelah membuka pempers, pelapor yang merupakan ibu korban melihat ada yang aneh dan adik pelapor merasa curiga dengan tersangka yang terlihat sering memanggil korban selama beberapa hari.

Keesokan harinya pelapor menanyakan kepada korban dan korban dengan jujur mengatakan bahwa tersangka telah melakukan pencabulan terhadap dirinya.

“Akhirnya keluarga korban membuat laporan polisi secara resmi dan setelah tersangka diperiksa dan diinterogasi akhirnya mengakui perbuatannya,” jelas Jeane.

Modusnya, tersangka melakukan pencabulan dengan cara memasukkan jari telunjuknya ke dalam kemaluan korban hingga menyebabkan luka robek.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Antara-DMS)

Tags: Ipda Jeane LuhukayPencabulanPolsek LeihituRudapaksa
Previous Post

Anggota DPRD Maluku Berharap BPK Tingkat Desa Efektif Cegah Konflik

Next Post

Tiga Terdakwa Korupsi Anggaran KPU SBB Dijatuhi Vonis Bervariasi

Berita Terkait

Image5 4
Berita Ambon

Kejari Ambon Eksekusi Empat Terpidana Penggelapan Dana BPR Modern Express Rp73 Miliar

Monday, 16 June 2025
Image1 13
Berita Ambon

Demo AMBS Jilid II Tuntut Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Leksula-Namrole

Monday, 16 June 2025
WhatsApp Image 2025 06 16 at 15.49.00
Berita Ambon

Saniri Negeri Hative Besar Klarifikasi Klaim Marga de Fretes

Monday, 16 June 2025
Image3 9
Berita Ambon

Solidaritas Anak Maluku Tolak Tambang PT Batu Licin di Pulau Kei Besar

Monday, 16 June 2025
ARU
Berita Kepulauan Aru

PKRG Tingkat Terampil, Bentuk Pemimpin Muda Gereja Berintegritas

Monday, 16 June 2025
Pelatih Kepala Malut United FC, Imran Nahumarury di Ternate, Minggu (15/6/2025)
Berita Maluku

Isu Pemecatan Imran Nahumarury, Malut United Janji Segera Buka Suara

Sunday, 15 June 2025
Next Post
Tiga Terdakwa Korupsi Anggaran KPU SBB Dijatuhi Vonis Bervariasi

Tiga Terdakwa Korupsi Anggaran KPU SBB Dijatuhi Vonis Bervariasi

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.