Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Tersangka Dugaan Pencabulan Bocah 6 Tahun di Leihitu

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 27 April 2023
in Berita Maluku
0
Polisi Tangkap Tersangka Dugaan Pencabulan Bocah 6 Tahun di Leihitu

Berita Maluku, Ambon – Polisi menangkap seorang pria berinisial HS (60) di Polsek Leihitu, Pulau Ambon, karena diduga melakukan tindak pidana rudapaksa dan pencabulan terhadap seorang anak berusia 6 tahun.

“Tersangka HS ditahan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/314/IV/2023/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasi Humas Polres Pulau Ambon Ipda Jeane Luhukay di Ambon, Rabu (26/4/2023).

Berita Lainnya

PMII Kota Ambon Desak Pemprov Maluku Ambil Alih Pengelolaan Ruko Pasar Mardika

DPD LASQI Nusantara Jaya Maluku Tengah Periode 2025-2030 Resmi Dilantik

Proyek IPAL Puskesmas Tamilou Senilai Rp600 Juta Mangkrak

Menurut dia, orang tua korban mengetahui peristiwa kriminal tersebut pada 10 April 2023 sekitar pukul 22.30 WIT saat melihat korban yang masih mengenakan pempers merasa gatal-gatal.

Setelah membuka pempers, pelapor yang merupakan ibu korban melihat ada yang aneh dan adik pelapor merasa curiga dengan tersangka yang terlihat sering memanggil korban selama beberapa hari.

Keesokan harinya pelapor menanyakan kepada korban dan korban dengan jujur mengatakan bahwa tersangka telah melakukan pencabulan terhadap dirinya.

“Akhirnya keluarga korban membuat laporan polisi secara resmi dan setelah tersangka diperiksa dan diinterogasi akhirnya mengakui perbuatannya,” jelas Jeane.

Modusnya, tersangka melakukan pencabulan dengan cara memasukkan jari telunjuknya ke dalam kemaluan korban hingga menyebabkan luka robek.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Antara-DMS)

Tags: Ipda Jeane LuhukayPencabulanPolsek LeihituRudapaksa
Previous Post

Anggota DPRD Maluku Berharap BPK Tingkat Desa Efektif Cegah Konflik

Next Post

Tiga Terdakwa Korupsi Anggaran KPU SBB Dijatuhi Vonis Bervariasi

Berita Terkait

pmii ambon
Berita Maluku

PMII Kota Ambon Desak Pemprov Maluku Ambil Alih Pengelolaan Ruko Pasar Mardika

Wednesday, 13 August 2025
pelantikan lasqi
Berita Maluku

DPD LASQI Nusantara Jaya Maluku Tengah Periode 2025-2030 Resmi Dilantik

Wednesday, 13 August 2025
IPAL Puskesmas Tamilou
Berita Maluku

Proyek IPAL Puskesmas Tamilou Senilai Rp600 Juta Mangkrak

Tuesday, 12 August 2025
forum diskusi terarah
Berita Maluku

Destructive Fishing Watch Indonesia Gandeng OKP Cipayung Gelar Forum Diskusi di Dobo

Tuesday, 12 August 2025
capil malteng
Berita Maluku

Tingkatkan Layanan Adminduk, Pemkab Maluku Tengah Dorong Inovasi Jemput Bola

Tuesday, 12 August 2025
HL Cup 2025
Berita Maluku

32 Tim Sepak Bola Berebut Piala Bergilir HL Cup 2025

Tuesday, 12 August 2025
Next Post
Tiga Terdakwa Korupsi Anggaran KPU SBB Dijatuhi Vonis Bervariasi

Tiga Terdakwa Korupsi Anggaran KPU SBB Dijatuhi Vonis Bervariasi

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.