Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Tersangka Dugaan Pencabulan Bocah 6 Tahun di Leihitu

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 27 April 2023
in Berita Maluku
0
Polisi Tangkap Tersangka Dugaan Pencabulan Bocah 6 Tahun di Leihitu

Berita Maluku, Ambon – Polisi menangkap seorang pria berinisial HS (60) di Polsek Leihitu, Pulau Ambon, karena diduga melakukan tindak pidana rudapaksa dan pencabulan terhadap seorang anak berusia 6 tahun.

“Tersangka HS ditahan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/314/IV/2023/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasi Humas Polres Pulau Ambon Ipda Jeane Luhukay di Ambon, Rabu (26/4/2023).

Berita Lainnya

PWI Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan di Laga Malut vs PSM

Safari Ramadan di Ponegoro, Polisi dan Warga Deklarasi Jaga Keamanan Nusaniwe

Harga Sejumlah Bahan Pokok di Ambon Mulai Naik di Pertengahan Ramadan

Menurut dia, orang tua korban mengetahui peristiwa kriminal tersebut pada 10 April 2023 sekitar pukul 22.30 WIT saat melihat korban yang masih mengenakan pempers merasa gatal-gatal.

Setelah membuka pempers, pelapor yang merupakan ibu korban melihat ada yang aneh dan adik pelapor merasa curiga dengan tersangka yang terlihat sering memanggil korban selama beberapa hari.

Keesokan harinya pelapor menanyakan kepada korban dan korban dengan jujur mengatakan bahwa tersangka telah melakukan pencabulan terhadap dirinya.

“Akhirnya keluarga korban membuat laporan polisi secara resmi dan setelah tersangka diperiksa dan diinterogasi akhirnya mengakui perbuatannya,” jelas Jeane.

Modusnya, tersangka melakukan pencabulan dengan cara memasukkan jari telunjuknya ke dalam kemaluan korban hingga menyebabkan luka robek.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Antara-DMS)

Tags: Ipda Jeane LuhukayPencabulanPolsek LeihituRudapaksa
Previous Post

Anggota DPRD Maluku Berharap BPK Tingkat Desa Efektif Cegah Konflik

Next Post

Tiga Terdakwa Korupsi Anggaran KPU SBB Dijatuhi Vonis Bervariasi

Berita Terkait

PWI Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan di Laga Malut vs PSM
Berita Maluku

PWI Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan di Laga Malut vs PSM

Sunday, 8 March 2026
Safari Ramadan di Ponegoro, Polisi dan Warga Deklarasi Jaga Keamanan Nusaniwe
Berita Maluku

Safari Ramadan di Ponegoro, Polisi dan Warga Deklarasi Jaga Keamanan Nusaniwe

Saturday, 7 March 2026
Harga Sejumlah Bahan Pokok di Ambon Mulai Naik di Pertengahan Ramadan
Berita Maluku

Harga Sejumlah Bahan Pokok di Ambon Mulai Naik di Pertengahan Ramadan

Saturday, 7 March 2026
Bupati Kaidel Harap Idul Fitri 1447 H Berjalan Aman dan Damai
Berita Maluku

Bupati Kaidel Harap Idul Fitri 1447 H Berjalan Aman dan Damai

Saturday, 7 March 2026
44 Tahun Jalan Rusak, Warga Desa Waetina Minta Perhatian Pemerintah
Berita Maluku

44 Tahun Jalan Rusak, Warga Desa Waetina Minta Perhatian Pemerintah

Saturday, 7 March 2026
Polda Maluku Musnahkan 15 Ton Miras Tradisional
Berita Maluku

Polda Maluku Musnahkan 15 Ton Miras Tradisional

Saturday, 7 March 2026
Next Post
Tiga Terdakwa Korupsi Anggaran KPU SBB Dijatuhi Vonis Bervariasi

Tiga Terdakwa Korupsi Anggaran KPU SBB Dijatuhi Vonis Bervariasi

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.