Medan – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil menangkap tujuh terduga kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,3 kilogram di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara petugas Polda Sumut dan petugas Bandar Udara Internasional Kualanamu. Keberhasilan operasi ini mencerminkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Pada operasi ini, penangkapan terjadi dua kali pada Selasa (23/1). Kasus pertama melibatkan tiga penumpang pria berinisial II, MJ, dan AS, yang berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara. “Petugas menemukan 30 plastik berisi sabu seberat 3.104 gram yang akan dibawa ke Kendari,” kata Hadi.
Dia menambahkan bahwa ketiga pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah suruhan dari seseorang berinisial A yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus kedua melibatkan penumpang berinisial MI, RS, IZ, dan AZ, yang merupakan warga Sumatera Utara dan Jawa Barat. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 4,119 kg sabu yang direncanakan akan dibawa ke Cengkareng.
“Pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku,” ujar Kabid Humas.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Selain penindakan, pihak kepolisian juga menjalankan program rehabilitasi sebagai salah satu prioritas untuk mengatasi dampak peredaran narkotika di masyarakat. DMS/Ac