Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mengumumkan penetapan Dedi Jaya (28) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pedagang semangka, Utomo (33) di Pasar Induk Kramat Jati.
“Setelah melihat fakta-fakta yang ada, kami menyimpulkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang laki-laki dengan inisial DJ,” ungkap Kombes Pol Leonardus Simarmata, Kapolres Metro Jakarta Timur, dalam konferensi di Jakarta, Selasa.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan yang menghasilkan sejumlah barang bukti yang signifikan.
“Kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk sebilah celurit yang digunakan dalam pembacokan terhadap korban, serta sebuah botol yang berisi cairan air keras,” jelasnya.
Dedi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan 7 tahun penjara sesuai dengan pasal-pasal tersebut.
Leonardus juga mengungkapkan bahwa dalam insiden ini, dua orang menjadi korban, di mana satu di antaranya tewas, sementara satu orang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
“Salah satu korban, dengan inisial MB, bukanlah target utama pelaku. Ia terkena percikan air keras yang semula disiram pelaku ke pedagang semangka,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur dan Kepolisian Sektor Kramat Jati telah menangkap pelaku penganiayaan, DJ (28), terhadap pedagang buah bernama Sutomo hingga menewaskan korban di Pasar Kramat Jati pada Senin dini hari.
“Kami mendapat informasi pada pagi hari sekitar jam 04.00 WIB, langsung menuju lokasi kejadian. Melalui pengembangan, pelaku ditangkap di Pamulang,” ujar Kompol Tuti Aini, Kapolsek Kramat Jati, saat dihubungi, Senin (8/1).
Tuti menjelaskan bahwa DJ ditangkap di Pamulang, Tangerang Selatan, di rumah keluarganya, beserta barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan dalam tindakan kekerasan.
“Pelaku melakukan pembacokan dan langsung melarikan diri ke Pamulang, menuju rumah keluarganya,” jelasnya. DMS/Ac